RADAR SITUBONDO – Proses hukum terhadap terdakwa kasus penghinaan Bupati Karna Suswandi, Eko Febrianto memasuki sidang kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (23/8).
Agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam orang yang dimintai keterangan. Salah satunya adalah saksi pelapor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Kuasa hukum Drs Karna Suswandi, Pujiantoro SH mengatakan kehadiran Bupati Situbondo ke PN untuk membeberkan kronologi terjadinya pengaduan dengan dugaan penghinaan sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan.
"Laporan terhadap terdakwa EF ini kan delik aduan. Kehadiran bupati dalam persidangan adalah bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara, bupati sebagai pelapor membeberkan seperti apa awal dari kasus tersebut hingga terjadinya pelaporan," ungkap Pujiantoro.
Pujiantoro menjelaskan jika yang dilakukan terdakwa hingga berujung ke proses hukum merupakan pesan dan gambaran bagi masyarakat. Bahwa, kebebasan berpendapat bukan digunakan untuk menghujat dan menghina orang lain tanpa ada batasan.
“Berpendapat itu bukan bebas menghujat atau menghina orang lain. Tapi ada batasan yang diatur oleh undang-undang,” kata Pujiantoro.
Diberitakan sebelumnya, Eko sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian oreang) dan buron hingga dua tahun lamanya.
Eko diringkus setelah viral foto bareng dengan Bupati Karna Suswandi di acara kontes sapi di Besuki. Eko resmi ditahan di sel Mapolres Situbondo sejak 02 Mei 2023. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin