RADAR SITUBONDO – Penyidik Polres Situbondo melimpahkan kasus Hafit Nur Hainia, tersangka pelaku penipuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (23/8) lalu.
Ini setelah berkas Warga Alasmalang, Kecamatan Panarukan tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Tersangka penipuan tersebut diancam hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan jual beli sembako yang dialami korban Ritmawati, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus.
Selain melimpahkan tersangka, kepolisian juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, uang kurang lebih Rp 2 juta, dan ponsel milik Hafit yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melancarkan aksinya.
Hafit dilimpahkan ke Kejari sekitar pukul 11.00. dia dibawa menghadap penutut umum sebelum menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
“Iya benar, dia (Hafit) di limpah tahap dua di kejaksaan. Jaksa penuntut umumnya Fitra,” kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya, Rabu (23/8).
Janda 29 tahun itu dititipkan di Rutan kelas IIB Situbondo hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari Selasa lalu (23/8) hingga Minggu (10/9) bulan depan.
“Tersangka kami titipkan di rutan 20 hari. Dilimpahkan ke PN sebelum 20 hari,” kata Ginanjar.
Ibu satu anak tersebut akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara. “Kena pasal 378, ancaman hukumannya empat tahun,” tegas Ginanjar. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin