Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Penipuan Rp 7 M Mulai Disidang, Terdakwa Pilih Tak Lakukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

Humaidi. • Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:30 WIB
SIDANG TERBUKA: Kasus dugaan penipuan Rp 7 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/8)
SIDANG TERBUKA: Kasus dugaan penipuan Rp 7 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/8)

RADAR SITUBONDO – Kasus dugaan penipuan Rp 7 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/8).

Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kristin Halim yang hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Situbondo.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono S.H, M.H menjerat Kristin Halim dengan pasal 378  dan 372 tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi alias menerima.

Kuasa Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah menegaskan, pihaknya tinggal menunggu persidangan selanjutnya pekan depan. Sebab, kliennya sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

“Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal, ya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kita lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap,” ungkap Muhammad Dwi Ardiyansyah.

Pengacara asal Surabaya ini menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya adalah pasal 378 dan 372 terkait pengurusan izin. “Terdakwa didakwa pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin,” ungkapnya.

Pantauan koran ini, persidangan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra 2. Hanya saja terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Situbondo melalui zoom meeting.

Sekitar pukul 09. 00, tampak korban penipuan Andre dan Kuasa Hukumnya Yason Silafanus sudah stand by. Namun persidangan baru dimulai pukul 13.00.

Koran ini belum berhasil mengkonfirmasi JPU, Agus Widiyono S.H, M.H. Dia enggan diwawancarai sebelum mendapatkan izin dari atasannya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#jpu #Penggelapan #pertambangan #dakwaan #Rp 7 Miliar #pengadilan negeri #Penipuan