RADAR SITUBONDO – Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo menerima berkah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8).
Mereka menerima remisi (pemotongan masa tahanan). Bahkan, satu orang terpidana kasus pencurian langsung dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, remisi momentum 17 Agustus diberikan kepada 232 terpidana dari total WBP 393 orang.
Penerima remisi didominasi pengguna maupun penjual narkotika. Yakni sebanyak 129 orang. Kedua adalah kasus pencurian, sebanyak 32 orang.
“Untuk kasus korupsi ada tiga orang, masing-masing dapat remisi tiga bulan. Tahun ini, yang langsung bebas hanya satu orang, yaitu terpidana kasus pencurian,” kata Rudi.
Kata dia, remisi yang diterima WBP berbeda-beda. Disesuaikan dengan penilaian yang sudah dilakukan selama ini. Ada yang dapat remisi satu bulan, ada yang tiga bulan, dan yang paling banyak mendapatkan remisi lima bulan.
“Yang dapat remisi satu bulan 50 orang, yang dua bulan 43 orang, yang dapat tiga bulan 107 orang. Yang empat bulan ada 25 orang, terakhir dapat remisi lima bulan ada enam orang,” tegas,” katanya.
Disebutkan ada 161 orang yang tidak mendapatkan remisi momentum 17 Agustusan. Utamanya mereka yang masih berstatus tahanan, sebanyak 96 orang.
Ada juga yang menjalani subsider sebanyak 14 orang, serta belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak 27 orang.
“Saat ini juga masih ada 12 WBP yang masih dalam tahap remisi susulan atau masih dalam perbaikan administrasi,” jelas Rudi.
Rudi memberikan pesan kepada narapidana yang sudah dibebaskan. Dia berharap, WBP tidak mengulangi perbuatannya. Bila perlu, keilmuan selama di rutan bisa dijadikan modal untuk memulai hidup baru yang lebih baik.
“Di sini kan banyak pelatihan, dari membuat kerajinan tangan, cara bertani, cara ternak ikan, sudah diberikan pada WBP. Makanya bagi yang bebas, manfaatkan ilmu-ilmu yang sudah diberikan dari dalam rutan,” tutup Rudi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin