Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pansus DPRD Situbondo Fokus Selesaikan Perda Retribusi dan Pajak Daerah

Iwan Feriyanto • Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:30 WIB
DPRD Situbondo fokus membahas usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi daerah.
DPRD Situbondo fokus membahas usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi daerah.

RADAR SITUBONDO – Pendapatan Pajak dan Restribusi dipastikan naik pada tahun 2024 mendatang. Saat ini DPRD bersama Pemkab Situbondo masih menyusun aturan main tentang pajak dan retribusi untuk mengggantikan Peraturan Daerah (perda) lama.

Data yang dihimpun koran ini, salah satu retribusi yang dipastikan akan naik adalah tarif parkir kendaraan. Ini atas usulan Dinas Perhubungan (Dishub) saat menggelar rapat bersama tim panitia khusus (Pansus) Pembahsan Perda Retribusi, di ruang rapat gabungan, Senin (14/8).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi, Siswo Pranoto mengatakan, rencana kenaikan pajak dan retribusi itu muncul atas usulan Pemkab Situbondo. Salah satunya retribusi dari hasil parkir kendaraan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).

“Usulan perubahan Perda Pajak dan Restribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Senin (14/8).

Siswo menyebutkan, usulan kenaikan pajak dan retribusi direncanakan naik seratus persen. Itu berlaku untuk semua kendaraan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan angkutan umum lainnya.

“Seperti tarif parkir umum (di pinggir jalan atau tempat umum) diusulkan naik 100 persen. Semula tarif parkir sepeda motor Rp 500, dan naik menjadi Rp 1000. Kendaraan roda empat semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000. Selain itu minibus, truk engkel dan sejenisnya diusulkan naik Rp 3.000 dari sebelumnya Rp2.000,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siswo menyampaikan, kenaikan tarif itu juga berlaku untuk area wisata yang dimiliki oleh Pemkab Situbondo. Usulan kenaikan tersebut juga mencapai seratus persen.

“Misalnya kayak di Pasir Putih itu, tiket masuknya dulu Rp 5 ribu, nanti di Perda yang baru akan naik menjadi Rp 10 ribu,” cetusnya.

Sementara itu, Siswo mengatakan, kenaikan retribusi tersebut saat ini menjadi fokus pemerintah daerah dan DPRD. Ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Sebetulnya untuk peningkatan PAD ini menjadi atensi Pemerintah Pusat. Sehingga daerah wajib untuk merealisasikan. Maka tindak lanjut itu kami menyusun Perda retribusi yang baru untuk menggantikan Perda yang lama. Sehingga peningkatan PAD nantinya bisa maksimal,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #DPRD Situbondo #tarif #pansus #retribusi #PAD #dishub #perda