RADAR SITUBONDO –Satpol PP Situbondo juga mengamankan lima anak punk di sejumlah lampu merah, Sabtu malam (12/8).
Minggu (13/8) anak punk yang sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo diduga dilepas dan kembali mengamen di tempat yang sama.
Pengamanan anak punk tersebut merupakan intruksi langsung dari Bupati Situbondo, Drs Karna Suswandi. Sebab anak punk tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
"Selain perintah bupati, masyarakat memang mengadukan anak punk karena resah dengan tindakannya," kata Kasatpol PP Situbondo Sopan Efendi.
Lima anak punk yang berhasil diamankan adalah Jupriyanto, Damayanti, Syaiful, Moh Fajri dan Aditya. Mereka diamankan malam hari pada saat ngamen di simpang 3 SMEA dan simpang 4 Sarworini.
“Anak jalanan itu sudah kami data dan diberikan pembinaan. Habis itu langusng kami serahkan ke Dinsos Situbondo,” kata Kasatpol PP Situbondo Sopan Efendi.
Kata Sopan, perkara anak-anak tersebut masih berkeliaran tentu urusan Dinsos. Sebab, pihaknya sudah melakukan tugasnya sebagaiman prosedur yang berlaku.
Yaitu setiap ada pengamanan anak punk maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) langsung diserahkan ke Dinsos. “Kalau memang lepas lagi coba konfirmasi ke Dinsos,” tandasnya.
Pantaun Jawa Pos Radar Situbondo, lima anak punk yang sudah diserahkan ke Dinsos Situbondo untuk diberikan pembinaan dan diantarkan ke daerahnya masing-masing tetap berkeliaran di simpang 3 SMEA.
Bahkan, sejumlah peralatan yang semula diamankan oleh Satpol PP tidak berpengaruh bagi aktivitas mereka. Sebab masih ada gitar kecil yang dijadiakan alat untuk bermain musik dan mengamen di lampu merah.
Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo juga melihat salah satu anak punk itu mengendari truk pengangkut mobil. Anak punk tersebut seakan-akan tidak memikirkan dampak yang terjadi begitu meloncat dari truk yang masih melaju.
Semenatara itu, Kepala Dinas Sosial Timbul Surjanto belum bisa dikonfirmasi. Di-chat melalui pesan WhatsApp tidak dibaca meskipun sudah centang dua. Dipanggil melalui aplikasi WhatsAap juga tidak diterima. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin