RADAR SITUBONDO – Kebakaran hutan seluas empat hektare Selasa (8/8) terjadi hutan Dusun Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahcamanto mengimbau agar warga tidak membakar hutan sembarangan agar tidak terkena sanksi pidana.
Informasi yang dihimpun koran ini, kebakaran di petak 35 E blok Pemandian RPH Bungatan BKPH Panarukan KPH Bondowoso itu, terjadi sekitar pukul 12.30. Melihat adanya kobaran api, instansi terkait langusng turun tangan dan melakukan pemadaman.
Pemadaman hutan sama seperti kebakaran-kebakaran sebelumnya yaitu menggunakan alat manual dengan cara di kepyok dan dilakukan penyimana menggunakan mobil pemadam kebkaran (Damkar). Itupun tidak masuk ke hutan melainkan menyeprotkan air dari pinggir jalan saja.
Karena lahan tersebut sudah kering, api cepat merambat ke lokasi yang lain sehingga sulit dipadamkan. Akhirnya petugas melakukan upaya mengumpulkan dahan yang kering agar api tidak merembet ke mana-mana.
Pemadaman api memakan waktu kurang lebih dua jam lebih. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 14.30. Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan anggota Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahcamnato menegaskan, pihaknya ikut turun dalam melakukan pemadaman hutan, sekaligus melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
“Diduga ada putung rokok yang dibuang sembarangan atau orang yang memang bakar sampah hingga api merembet. Untuk pastinya kami juga belum tahu, ini kan hanya dugaan sementara,” ujarnya.
Dwi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan. Baik sengaja atau tidak sengaja. Artinya hutan harus benar-benar dijaga dan tidak boleh dibakar. Sehingga, mengakibatkan asap tebal yang menggangu masyarakat dan pengendara di jalan.
“Setiap orang dilarang membakar hutan, buang putung rokok yang masih hidup juga dilarang. Juga stop membuka lahan dengan membakar, kalau ketahuan ancaman kurang penjara 15 tahun, denda Rp 5 miliar,” tutup Dwi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin