Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Buntut Dugaan Penguasaan Lahan 1,4 Hektare Oleh PG Wringinanom, Ahli Waris Akui Dapat Ancaman

Humaidi. • Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:30 WIB
SENGKETA LAHAN: Empat ahli waris dari Danabi Amin, menanam pohon pisang di lahannya tepat di sisi Jalan Raya, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Sabtu lalu (5/8).
SENGKETA LAHAN: Empat ahli waris dari Danabi Amin, menanam pohon pisang di lahannya tepat di sisi Jalan Raya, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Sabtu lalu (5/8).

RADAR SITUBONDO – Empat ahli waris dari almarhum Danabi Amin, warga Desa/ Kecamatan Kendit, Situbondo, menghadapi masalah baru.

Setelah mengambil alih lahan seluas 1,4 hektare secara paksa lima hari yang lalu (5/8), kini mereka mulai menerima ancaman bakal dilaporkan oleh orang yang diduga dari PG Wringinanom.

Direktur LBH Nasional, Jatim Syaiful Yadi, SH menegaskan, salah satu dari empat ahli waris yaitu Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah, dapat ancaman dari orang yang diduga kuat dari pihak PG. Bahkan, ada oknum petugas militer yang juga ikut campur.

“Klien kami diancam bakal dipidana, jelas kami siap untuk mengikutinya hingga ke jalur hukum mana pun,” tegas Syaiful, kepada Jawa Pos Radar Situbondo (8/8).

Dia menegaskan, ancaman-ancaman tersebut tentu mengganggu psikis kliennya. Sebab, perlakuan itu akan membuat kliennya takut mengungkap kasus tanah tersebut.

“Upaya selanjutnya, kasus adanya ancaman-ancaman yang dialami klien kami  bakal berlanjut ke ranah hukum. Masalah lahan tersebut juga bakal bergulir ke ranah hukum,” ucap Syaiful.

Selain itu, lanjut Syaiful, persoalan lahan tersebut bukan  kasus yang baru dipersoalkan dan terpublikasi di media.

Jauh sebelum dia menjadi kuasa hukumnya, sudah ada almahum Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang menangani perkara tersebut. Setelah itu diganti lagi oleh  pengacara lain hingga saat ini berada di tangannya.

“Perjuangannya itu sudah lama. Tapi saya baru masuk dan dipasrahkan menjadi kuasa hukumnya sejak tahun 2018, pengacaranya banyak ada (Alm) pak Dadang, ada pak Totok, artinya perkara itu sudah ditangani banyak  orang. Tapi tidak kelar-kelar,” tandasnya.

General Manajer PG Wringin Anom Situbondo, Agus Budi Juwono mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk berkomentar mengenai kasus polemik kepemilikan lahan 1,4 hektare tersebut. Sebab, lahan tersebut sudah masuk PT Perkebunan Nusantara XI.

"Kalau mau konfirmasi ya langsung ke PTPN XI, saya mohon maaf tidak bisa komentar, datangi saja PG Olean dan masuk kantornya lalu tanyakan saja kepada Pak Wiwin,” sarannya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#tebu #wringinanom #pabrik gula #lahan #ahli waris