RADAR SITUBONDO – Polres Situbondo akhirnya merampungkan berkas kasus dugaan penggelapan uang Rp 7 miliar yang dilakukan Kristin Halim (KH). Penyidik Rabu (26/7) melimpahkan kasus Warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, itu ke Kejaksaaan Negeri untuk dilakukan penuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian tak hanya menyerahkan berkas, tapi juga tersangka dan barang bukti. Kristin Halim dilimpahkan ke Kejaksaan sekitar pukul 10.00.
Begitu sampai, dia tampak disambut oleh sang suami. Kristin kemudian dibawa menghadap ke Penuntut Umum. “Iya Kristin sudah dilimpahkan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P21,” terang Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya.
Kata Kajari, Kejaksaan memiliki waktu untuk melakukan penahanan terhadap Kristin selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (26/7) hingga tanggal 14 Agustus mendatang. Penahanan Kristis dititipkan di Rutan kelas II B Situbondo. Kristin sendiri selama ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Situbondo selama dua bulan.
Kata Kajari, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk disidangkan. "Secepatnya kami limpahkan berkasnya ke PN. Harapan kami, kasus penipuan dengan tersangka Kristin Halim bisa segera disidangkan,”tegas Ginanjar.
Kristin Halim akan dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.“Kalau hukumannya terancam 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Ginanjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andre, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahanan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KH alias Kristin Halim, warga Pacar Keling, Kota Surabaya.
“Klien saya membayar uang dengan bertahap dengan total Rp 7,138 miliar kepada KH. Tapi sekarang KH sudah ditahan di Mapolres Situbondo. Besok (hari ini) bakal dilimpahkan tahap dua dari Polres ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Yason Silvanus, kuasa hukum Andre, Selasa (25/7).
Kata dia, salah satu hal yang mencurigakan yang menimpa kliennya, bermula dari Kristin tidak melaksanakan prosedur sebagaimana dalam Undang-undang Perseroan Terbatas bilamana badan hukum / PT dalam hal menghimpun dana atau modal dari masyarakat wajib melalui sepengetahuan dan/atau persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin