Koran ini kemarin mencoba melihat langsung kondisi dua homestay yang ada di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, tersebut. Dua bangunan tersebut belum difungsikan. Pintunya juga masih tertutup rapat. Informasinya, belum bisa difungsikan karena belum ada serah terima antara dinas kepada penerima manfaat.
”Itu (homestay) belum bisa dipakai. Itu hanya dibangunin, tanpa ditempati,” kata seorang penjaga warung di wisata Beach Forest, yang enggan namanya disebutkan kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Rabu (31/5).
Kata dia, pengunjung banyak yang bertanya harga sewa homestay. Namun, dia juga tidak bisa memberikan jawaban karena tidak tahu. ”Kalau sewa tenda untuk bermalam tersedia di wisata ini (Beach Forest),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelola wisata Beach Forest dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Mapolres Situbondo, Selasa (30/5). Diduga kuat, bangunan dua homestay di kawasan objek wisata di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, itu didanai dari anggaran jaring aspirasi masyarakat (jasmas) DPRD Kabupaten Situbondo.
Pelapor kasus tersebut, Deni Riko mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan APBD dalam pembangunan dua homestay di kawasan wisata Beach Forest. ”Anggaran jasmas yang dipakai (membangun homestay) tak sedikit, nominalnya mencapai Rp 150 juta,” ungkapnya. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal