Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kantor Korwil UPTD Pendidikan Disegel Warga

Edy Supriyono • Selasa, 30 Mei 2023 | 21:38 WIB
PAKAI BANNER: Kantor Korwil UPT Dinas Pendidikan Kapongan disegel warga. Tempat tersebut tampak sepi dari aktivitas lantaran tidak ada pegawai yang berani masuk kerja, Senin (29/5). (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
PAKAI BANNER: Kantor Korwil UPT Dinas Pendidikan Kapongan disegel warga. Tempat tersebut tampak sepi dari aktivitas lantaran tidak ada pegawai yang berani masuk kerja, Senin (29/5). (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
KAPONGAN, Jawa Pos Radar Situbondo – Agus Budiono, warga Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo, nekat melakukan penyegelan terhadap kantor Korwil UPT Dinas Pendidikan Kapongan, Senin (29/5). Itu dilakukan lantaran pemerintah daerah diduga menggunakan tanahnya untuk membangun kantor tersebut tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Bangunan kantor UPT Dinas Pendidikan tersebut diperkirakan sudah lama berdiri. Namun, selama ini pemerintah menggunakan tanah tersebut tanpa ada perjanjian yang jelas. Bahkan, hingga saat ini untuk biaya sewa pun tidak ada. Sehingga, pihak keluarga menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas bangunan tersebut.

Budi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pemerintah daerah melalui pengacaranya sejak tahun 2022 lalu. Upaya itu dilakukan untuk membahas bangunan kantor yang berdiri di atas tanah miliknya. ”Saya sudah menggunakan pengacara mengirim surat untuk mediasi. Hal itu untuk membahas tindak lanjut ke depan bangunan kantor UPT Dinas Pendidikan itu. Tetapi malah direspons bahwa tanah ini aset daerah,” ujar Budi kemarin.

Budi mengaku, tanah tersebut asli milik orang tuanya. Bahkan, dirinya memiliki bukti yang sah berupa sertifikat tanah atas nama Irawan. ”Jadi, Irawan ini bapak saya. Tanah itu dibeli sekitar tahun 2011 kepada Sujono. Sekarang sertifikatnya ada, cuma benar-benar saya simpan supaya aman. Jadi, kalau pemerintah mengaku itu aset daerah, maka tidak benar,” jelasnya.

Budi mengatakan, pemerintah tidak memiliki bukti bahwa tanah yang dibangun untuk UPT Dinas Pendidikan merupakan aset daerah. Jika itu benar, seharusnya pemerintah bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. ”Ternyata mereka (pemerintah daerah) tidak bisa membuktikan kalau tanah itu aset daerah,” tegasnya.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo Wawan Setiawan. Saat hendak dikonfirmasi wartawan koran ini melalui WhatsApp pada pukul 19.11 WIB, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (wan/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#UPTD Disegel #situbondo #Sengketa Lahan