”Kami belum mengetahui apakah ada atau tidak. Harus mengecek masing-masing data bacaleg untuk mengetahui apakah benar ada mantan narapidana yang diajukan kepada KPU,” ucap Marwoto ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/5).
Marwoto mengatakan, pihaknya masih belum melakukan verifikasi administrasi hingga saat ini. Sebab, KPU baru menyelesaikan berkas pengajuan bacaleg dari Partai Gelora. ”Nah, terkait syarat dokumen itu masanya dari tanggal 15 sampai 23 Juni itu yang akan kami cek. Tapi karena kami masih menuntaskan berkas dari Partai Gelora, maka verifikasi administrasi belum dilakukan,” jelasnya.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai hari ini. Menurut Marwoto, proses tersebut membutuhkan waktu cukup lama. ”Kami masih mau proses dari partai pertama sampai partai terakhir yang mendaftar. Karena di Silon itu harus sesuai dengan jadwal partai yang pertama kali pengajuan. Dan akan dicek satu per satu, perlu ketelitian petugas,” ungkapnya.
Marwoto menyatakan, jika ada bacaleg yang merupakan mantan narapidana, nantinya pihaknya akan mengecek berkas yang diajukan. Apakah ada surat keterangan yang berasal dari kejaksaan, rutan, maupun pengadilan. ”Baru nanti ketika ketemu, maka mereka harus mengumumkan kepada media massa. Menyampaikan narapidana kasus apa dan terjerat hukuman pidana berapa lama,” kata pria asal Kecamatan Panarukan itu.
Marwoto menambahkan, mantan napi masih boleh mencalonkan diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Ketentuan tersebut berbanding terbalik dengan pemilu pada tahun 2019 lalu. Kala itu, mantan napi tidak boleh mengikuti pemilihan legislatif.
”Bisa disampaikan, untuk pemilu tahun 2024 mantan narapidana boleh mengajukan sebagai bacaleg. Tidak ada ketentuan yang menggugurkan. Syaratnya diumumkan di media massa bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana,” pungkasnya. (wan/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal