Kepastian jumlah bacaleg tersebut diperoleh setelah KPU Situbondo menutup masa penerimaan berkas pengajuan bacaleg pada Minggu malam (14/5) pukul 23.59 WIB. ”Sebetulnya ada 17 partai politik yang tercatat dalam kontestasi pemilu pada tahun 2024. Hanya saja yang mengajukan berkas pencalonan bacaleg (di Situbondo) ada 16 partai,” terang Ketua KPU Situbondo Marwoto.
Satu-satunya partai yang tidak mengajukan berkas pendaftaran bacalegnya hingga masa pendaftaran ditutup adalah Partai Garuda. ”Dari 16 partai yang sudah mengajukan bakal calon legislatif telah dinyatakan lengkap dan benar sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU sudah menyerahkan berkas berita acara tanda terima sebagai bukti bahwa belasan partai tersebut dinyatakan lolos dalam proses pengajuan bacaleg,” paparnya.
Marwoto menerangkan, setelah tahapan pengajuan bakal calon legislatif selesai, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Yaitu, mencocokkan berkas yang diterima KPU dengan data bakal calon legislatif yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon).
”KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk mencocokkan data bacaleg yang ada di Silon. Apakah dari pencocokan itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan,” ucap pria yang sudah dua periode menjabat komisioner KPU Situbondo itu.
Ketika berkas bacaleg yang diterima KPU tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam Silon, maka petugas akan menghubungi partai terkait. Sehingga, data tersebut bisa segera diperbaiki dan diserahkan kembali pada KPU.
”Ketika ada perbaikan, akan kami sampaikan pada LO (liaison officer) di masing-masing partai. Sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 21 Juni 2023, berkas perbaikan tersebut harus sudah diserahkan kembali pada kami. Selama tidak ada kendala teknis lain, maka 570 orang bakal calon legislatif itu akan mengikuti pemilu pada tahun 2024 mendatang,” pungkas Marwoto. (wan/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal