Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan setelah anggota Satreskoba menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan perilaku Adit. Sebab warga yang enggan disebutkan identitasnya, itu sempat melihat Adit menjual barang terlarang kepada orang yang datang ke rumahnya.
"Dari adanya laporan anggota kami melakukan penyelidikan. Akhirnya menemukan petunjuk dan meringkus Adit saat berada di rumah," ungkap Kapolres.
Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Adit. Dari rumah itulah polisi mengamankan berbagai alat bukti yang dibuat menjual sabu-sabu. "Total sabu yang kami amankan 0,41 gram, itu terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,20 gram dan satu plastik klip berisi sabu 0,21 gram. Barang bukti lainnya, tiga buah timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik klip bekas sabu, Satu buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah sendok sabu dan Handphone," tegas Kapolres.
Berdasarkan alat bukti yang ada, polisi sudah menetapkan Adit sebagai tersangka dan dijebloskan ke tanahan Polres. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar " tutup Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal