Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kepergok Jualan Narkoba, Warga Dawuhan Situbondo Dicokok Polisi

Edy Supriyono • Selasa, 16 Mei 2023 | 15:02 WIB
DIMINTAI KETERANGAN: Adit Eko Prasetyo warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo di ruang penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (14/5). (Humaidi/Radar Situbondo)
DIMINTAI KETERANGAN: Adit Eko Prasetyo warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo di ruang penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (14/5). (Humaidi/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Adit Eko Prasetyo, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo dicokok Anggota Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (14/5). Polisi meringkus pelaku sekitar pukul 01.00 pada saat pria 33 tahun itu sedang duduk santai di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,41 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan setelah anggota Satreskoba menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan perilaku Adit. Sebab warga yang enggan disebutkan identitasnya, itu sempat melihat Adit menjual barang terlarang kepada orang yang datang ke rumahnya.

"Dari adanya laporan anggota kami melakukan penyelidikan. Akhirnya menemukan petunjuk dan meringkus Adit saat berada di rumah," ungkap Kapolres.

Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Adit. Dari rumah itulah polisi mengamankan berbagai alat bukti yang dibuat menjual sabu-sabu. "Total sabu yang kami amankan 0,41 gram, itu terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,20 gram dan satu plastik klip berisi sabu 0,21 gram. Barang bukti lainnya, tiga buah timbangan elektrik,  tujuh bungkus plastik klip bekas sabu, Satu buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah sendok sabu dan Handphone," tegas Kapolres.

Berdasarkan alat bukti yang ada, polisi sudah menetapkan Adit sebagai tersangka dan dijebloskan ke tanahan Polres. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112  ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar  " tutup Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#Obat Terlarang #narkoba #Sabu-Sabu