Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Baru Lima Partai Ajukan Bacaleg, KPU: Pendaftaran di Hari Terakhir Sangat Berisiko Server Down

Edy Supriyono • Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:37 WIB
Devita Yustiari Dewi, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Situbondo. (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
Devita Yustiari Dewi, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Situbondo. (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Batas Akhir pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga Jumat, Jumat (12/5) baru ada lima partai yang mendaftar ke Kantor Pemilihan Umum (KPU). Padahal, ada 17 partai di Kabupaten Situbondo yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Devita Yustiari Dewi mengatakan, batas pengajuan syarat dan pencalonan bacaleg jatuh pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. Waktu yang tersedia semakin sedikit. Namun, partai yang mendaftar masih minim.

”Ketika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tapi ada parpol tidak melengkapi beberapa persyaratannya hingga batas akhir pendaftaran, maka secara otomatis bakal calon tersebut tidak bisa menjadi peserta pileg,” ujar Devita, Jumat (12/5).

Devita menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan partai politik untuk lebih awal mengajukan bacalegnya. Sehingga ketika ada dokumen yang kurang lengkap, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

”Pengajuan persyaratan berkas bakal calon legislatif ini harus lengkap dan benar. Ada dua dokumen penting yang harus dibawa. Yaitu pengajuan parpol dan yang kedua daftar bakal calon legislatif yang harus dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus partai di pusat. Persyaratan ini tidak cukup ada saja, tetapi harus lengkap dan benar. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya.

Devita menegaskan, partai yang mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir dan kemudian ditemukan ada kekurangan persyaratan, maka jangan sampai menyalahkan petugas penyelenggara. Sebab jauh hari sebelumnya, KPU maupun Bawaslu sudah memperingatkan partai untuk mendaftar lebih awal.

”Kami sudah mewanti-wanti dan menyosialisasikan saat rapat koordinasi di hari ketiga pada tahapan pengajuan bacaleg dan juga sudah mengomunikasikan dengan partai politik yang ada di Kabupaten Situbondo tentang persiapan pengajuan persyaratan bakal calon legislatif," tuturnya.

Devita menambahkan, parpol yang mengajukan bacaleg di hari terakhir, risikonya sangat besar. Sebab, jika ada kesalahan dan ada syarat yang kurang lengkap, sudah tidak ada waktu lagi. Parpol sudah tidak bisa memperbaiki dan melengkapi persyaratan, maka akan tertolak dengan sendirinya oleh sistem. (wan/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#pemilu 2024 #bacaleg #kpu situbondo