Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penetapan Tersangka Diduga Salah Sasaran, Pemilik Elang Bondol Ternyata Sudah Meninggal

Edy Supriyono • Kamis, 20 April 2023 | 15:03 WIB
GAUNGKAN KEADILAN: Junaidah, istri (alm) Sulianto bersama dua saudaranya menunjukkan surat kesiapan untuk menyampaikan kebenaran di salah satu kafe di Situbondo, Selasa (18/4). (Humaidi/Radar Situbondo)
GAUNGKAN KEADILAN: Junaidah, istri (alm) Sulianto bersama dua saudaranya menunjukkan surat kesiapan untuk menyampaikan kebenaran di salah satu kafe di Situbondo, Selasa (18/4). (Humaidi/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Penetapan tersangka kasus kepemilikan elang bondol, yakni Cung Rudi Cahyadi, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, dianggap kurang tepat. Sebab, penyidik Polres Situbondo belum pernah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui asal usul pembelian satwa liar yang dilindungi tersebut. Utamanya, istri sah Sulianto (pemilik elang) dan sejumlah saksi lainnya.

Namun, Cung Rudi Cahyadi saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti yang sudah dikantongi penyidik Polres Situbondo. Bahkan, dia juga ditahan. Langkah kepolisian ini dinilai bertolak belakang dengan sejumlah saksi hidup yang benar-benar mengetahui sejarah pembelian burung elang bondol tersebut.

”Saat pembelian burung elang, saya sendiri yang mengetahui. Seingat saya pembelian itu dilakukan pada tahun 2017. Saat itu, burungnya masih tidak bisa terbang dan ditawarkan oleh seseorang sehingga (alm) Sulianto tertarik dan membelinya,” ungkap Sahri, teman Sulianto, Senin (18/4).

Kata dia, Sulianto memang suka dengan hewan-hewan unik. Hewan yang dipelihara di rumahnya ada monyet, merak, induk macan tutul, dan lainnya. ”Sulianto memang suka melihara hewan unik. Dulu, banyak yang dipelihara, hingga saat ini ya tinggal burung elang dan ayam saja. Sekarang elangnya itu disita oleh BKSDA Jatim dan anggota Polres Situbondo” tegas Sahri.

Kata Sahri, jika memelihara burung elang bermasalah, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan. Tepatnya, pada saat Sulianto masih hidup. Yang dia herankan kenapa polisi baru beraksi ketika Sulianto sudah meninggal.

”Burung ini murni milik Sulianto, tetapi yang jadi tersangka malah Cung Rudi Cahyadi. Padahal, Cung Rudi ini hanya pengelola gudang. Kan kasihan juga kalau dihukum penjara dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya,” kata Sahri.

Dia menegaskan, kepastian bahwa burung elang itu milik Sulianto bisa ditanyakan langsung kepada istrinya. Sebab, burung elang itu paling manut kepada anak kandung Sulianto. ”Burung ini sering dikasih makan oleh putra Sulianto. Sejak Sulianto meninggal, anak dan paman Suliyanto-lah yang sering memberi makan agar burung elang itu tetap hidup,” tegas Sahri.

Ditanya alasan pengelola gudang tidak keberatan gudangnya ditempati burung elang, Sahri menyebut kemungkinan karena dia ingin menitipkan gudangnya. Sehingga, jika hanya memelihara burung di dalam gudang, tidak dipermasalahkan.

Sahri menceritakan, semasa hidupnya Sulianto cukup disegani warga. Sebab, karakternya keras dan sulit diingatkan. ”Almarhum ini banyak disegani orang. Soalnya pemberani dan bisa menjadi jembatan bagi warga yang sering bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum Cung Rudi Cahyadi, Jason Sulfanos menyampaikan, penyidik Polres Situbondo kurang maksimal dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebab, banyak saksi yang belum dimintai keterangan. Padahal, istri sah dari almarhum Sulianto mengaku sudah melihat izin pemeliharaan burung elang yang sempat ditunjukkan suaminya.

”Saya dapat cerita dari istri almarhum Sulianto, kalau burung elang yang diamankan dari gudang memiliki surat izin. Jadi, alangkah lebih baiknya jika penyidik memeriksa saksi-saksi yang lain,” kata Jason.

Jason tetap menghormati apa pun yang menjadi putusan dari penyidik polres. Sebab, regulasi menetapkan orang sebagai tersangka tentu melalui tahapan yang sesuai prosedur. ”Cuma harapan saya, seandainya polisi lebih maksimal menyentuh dan menggali lebih dalam lagi tentang peristiwa yang sebenarnya, saya rasa hasilnya akan lebih baik,” tandas Jason.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra menegaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara pemeliharaan satwa liar. Berkasnya pun sudah dinyatakan P-21, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua beserta pelimpahan barang bukti.

”Dari awal proses penyelidikan dan penyidikan Cung Rudi Cahyadi sudah mengaku jika burung itu merupakan peliharaannya. Kan penetapan tersangka ini minimal didukung dua alat bukti, dua saksi, kemudian ada petunjuk-petunjuk yang mengarahkan bahwa Cung Rudi adalah tersangka,” tegas Dedi. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#Hewan Lindung #Elang Bondol #Burung #.hukum