Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi menjelasakan, data tersebut merupakan hasil ungkap kasus Operasi Pekat Semeru dan operasi biasa. Di antaranya kasus penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak dua kasus. ”Dari kasus tersebut kami mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu 7,20 gram,” ungkapnya, Kamis (13/4)
Untuk kasus okerbaya, ada empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 7.261 butir pil trex. ”Kalau miras ada 18 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 588 botol,” kata Dwi.
Sedangkan ungkap kasus dari bulan Maret hingga pertengahan April, polisi menemukan tujuh kasus sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 51,64 gram. Ditambah kasus okerbaya sepuluh kasus dengan barang bukti sebanyak 12.577 butir pil trex.
”Tersangka sabu-sabu ada sembilan orang dan tersangka penjual okerbaya 12 orang. Total keseluruhan hasil Operasi Semeru dan hasil operasi biasa ada 42 tersangka yang berhasil kami amankan,” tegas Dwi.
Tidak hanya itu, anggota Polres Situbondo juga berhasil menemukan sembilan kasus perjudian. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 14 juta sekaligus 14 handphone yang digunakan bermain judi online. ”Dari ungkap kasus perjudian ini, kami mengamankan 13 tersangka,” ucap Dwi.
Pihaknya juga mengamankan empat tersangka dari tiga kasus penjual bahan peledak sekaligus parakit petasan. Polisi juga berhasil mengamankan sembilan kilogram serbuk mercon dan 141 petasan yang siap edar.
”Penjualan bahan peledak memang kami amankan agar tidak memakan korban pada Hari Raya Idul Fitri. Peledak itu berbahaya dan harus mendapatkan tindakan tepat dari aparat,” tegas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal