Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Warga Sumberanyar Diciduk Polisi Bawa Ribuan Butir Pil Trex

Edy Supriyono • Selasa, 11 April 2023 | 14:34 WIB
DIAMANKAN: Sutrisno (kiri) warga Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (9/4). (Humaidi/Radar Situbondo)
DIAMANKAN: Sutrisno (kiri) warga Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (9/4). (Humaidi/Radar Situbondo)
BANYUPUTIH, Jawa Pos Radar Situbondo - Sutrisno, 42, warga Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, dicokok anggota Satreskoba Polres Situbondo, Sabtu lalu (8/4). Itu setelah anggota Satreskoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka, sekitar pukul 14.45. Polisi menemukan 3.861 butir pil trex dan Dextro.

Kasatnarkoba, AKP Ernowo mengatakan,  penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sinyal keberadaan Sutrisno. Dia diduga kuat sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan kepada orang lain.

“Seperti biasanya, setiap kali kami mendapatkan informasi adanya pengedar obat maupun pemakai pil trex dan dextro, pasti kami selidiki dan dilakukan penggerebekan. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan ribuan pil yang sudah terbungkus rapi dan siap edar dari rumah Sutrisno,” ungkap AKP Ernowo.

Dia merinci, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebelas bungkus pil dextro masing-masing berisi tujuh butir, 43 bungkus pil trex berisi empat  butir, tiga bungkus plastik klip berisi empat butir, dan empat  bungkus plastik yang berisi 50 plastik klip berisi empat butir serta delapan bungkus plastik berisi 50 plastik klip dengan isi tujuh butir.

“Total pil trex dan pil dextro yang kami amankan sebanyak 3.861 butir. Barang bukti yang lain yaitu berupa uang hasil penjualan Rp 215000,” tegas Kasatreskoba.

Kasatreskoba menegaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan, mengolah , mengedarkan, dan mempromosikan obat atau bahan berkhasiat sediaan farmasi jenis Pil trex dan Pil dextro. “Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dikena Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1  subsider  Pasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Kasatreskoba. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#narkoba #obat keras #pil trek #pil koplo