Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Panarukan Diringkus

Edy Supriyono • Jumat, 17 Maret 2023 | 15:30 WIB
Pasangan suami-istri BR, 39, dan NR, 33, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan saat di ruang Satreskoba Polres Situbondo, Selasa malam (14/3) pukul 19.30. (Humaidi/Radar Situbondo)
Pasangan suami-istri BR, 39, dan NR, 33, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan saat di ruang Satreskoba Polres Situbondo, Selasa malam (14/3) pukul 19.30. (Humaidi/Radar Situbondo)
PANARUKAN, Jawa Pos Radar Situbondo – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, BR, 39, dan NR, 33, diringkus tim gabungan Samapta dan Satreskoba Polres Situbondo, Selasa malam (14/3) pukul 19.00. BR dan NR harus digelandang ke Mapolres Situbondo setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa pasutri itu seringkali menjual obat-obatan terlang kepada warga sekitar.

“Mendengar ada pengaduan dari warga, anggota kami langusng melakukan penyelidikan. Akhirnya, anggota kami melihat jika NR sedang melakukan transaksi menjual Pil Trex dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres.

Dari pengamanan tersebut, polisi tidak langsung membawa NR ke Mapolres Situbondo. Tetapi melakukan penggeledahan di rumah NR. Sebab laporan yang diterima, NR dan suaminya BR sama-sama mengedarkan pil trek dan pil dextro.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua jenis pil di dalam dompet NR. Sedangkan di rumah tersangka lagi-lagi ditemukan pil trex dan pil dextro yang diletakkan di lemari dapur, total pil yang kami amankan 534 butir,” tegas Kapolres.

Bukan hanya itu, aksi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan juga mengamankan satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastik bekas yang diduga kuat sebagai bungkus sabu. “Petugas juga menemukan dan menyita barang bukti sabu di rumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, “ jelas Kapolres.

Kapolres Sumrahadi menambahkan, bahwa narkotika itu merupakan musuh bersama yang harus disingkirkan dari generasi muda. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua masyarakat ikut serta mengawasi dan selalu melaporkan adanya gerakan pengedar-pengedar yang terselubung.

"Ini bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. Kalau hanya kami yang bergerak tidak cukup, sehingga masyarakat harus ikut bergerak," tegas Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#Obat Terlarang #narkoba #Okerbaya #Sabu-Sabu