Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dugaan Ketidakberesan DD/ADD 2021, Sisa 16 Desa yang Abaikan LHP Inspektorat

Muhammad Khoirul Rizal • Jumat, 3 Februari 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Sejumlah kepala desa memilih mengembalikan keuangan negara sebagai respons atas temuan Inspektorat Pemkab Situbondo terhadap pengelolaan dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Hingga Rabu (1/2), hanya tersisa 16 desa yang belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat

Sekretaris Inspektorat Joko Nur Cahyo mengatakan, Kamis (2/2) pihaknya akan menyerahkan data tindak lanjut hasil LHP. Ada 16 desa yang sampai sekarang belum menyelesaikan dan menindaklanjuti LHP. ”Dari jumlah desa yang belum menindaklanjuti LHP di antaranya masih ada enam desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa (kades) lama,” imbuhnya.

Joko menyebutkan, keenamnya meliputi eks kepala Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur serta Desa Wringin Anom dan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan. Kemudian, Desa Gedingan, Kecamatan Jangkar; Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo; dan Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan. ”Sedangkan sepuluh desa lainnya saat ini masih menjabat sebagai kades,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, ketika nanti hasil LHP sudah diserahkan, maka semua sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebab, batas waktu pengembalian sudah lewat. Apakah penggunaan keuangan ADD/DD yang dilakukan oleh 16 oknum kades akan masuk ke ranah pidana atau tidak. ”Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#ADD #Dana Desa #DD #Dugaan Korupsi