Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, penangkapan tersebut bermula saat anggota polres menerima laporan dari BPN Situbondo pada tahun 2020 silam. Saat itu, BPN melaporkan adanya dua warga yang merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat yang mengatasnamakan BPN. Namun, BPN tidak pernah merasa mengeluarkan sertifikat dimaksud.
”Berdasarkan laporan yang kami terima, BPN pernah kedatangan dua tamu yang menanyakan sertifikat atas nama BPN. Karena BPN tidak merasa mengeluarkan akhirnya laporan,” ungkap Kasatreskrim AKP Dedi Ardhi kemarin (25/11).
Dedi menjelaskan, aksi yang dilakukan tiga tersangka cukup rapi. Ketiganya memiliki peran masing-masing saat melakukan penipuan penjualan tanah bersertifikat. Sehingga, menyebabkan kerugian yang yang cukup besar terhadap dua korban. Bahkan, satu tanah bisa menjadi dua sertifikat.
”Lukman berperan sebagai penjual tanah, Jalil adalah pembuat sertifikat palsu, dan Budiyanto adalah yang mempersiapkan alat pembuatan sertifikat palsu tersebut. Intinya, satpam ini yang menyiapkan printer, logo, dan semacamnya hingga sertifikat palsu itu tampak asli,” beber Dedi.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, anggota tindak pindana khusus (Pidsus) menyerahkan tiga nama tersebut ke Tim Resmob Polres Situbondo. Sebab, saat yang bersangkutan dipanggil selalu tidak hadir. Ketika didatangi ke rumahnya juga tidak ada. Sehingga, Tim Resmob yang kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.
”Lukman ditangkap saat menjemput anaknya yang sekolah. Untuk Jalil Mahmudi kami tangkap saat mau ke undangan, dan Budianto langsung digerebek di kantor BPN,” tegas Kasatreskrim.
Dedi menegaskan, setelah itu pihaknya langsung melakukan interogasi kepada ketiga terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. ”Tiga orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal