Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sembilan Bulan, Angka Dispensasi Kawin Mencapai 406 Kasus

Edy Supriyono • Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Petugas Pengadilan Agama Situbondo meneliti berkas pengajuan dispensasi menikah. (Humaidi/Radar Situbondo)
Petugas Pengadilan Agama Situbondo meneliti berkas pengajuan dispensasi menikah. (Humaidi/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo - Pengajuan dispensasi kawin di Situbondo yang masuk ke pengadilan agama (PA) cukup tinggi. Hingga periode September saja, sudah mencapai 406 kasus. Petugas sulit menolak karena banyak orang tua yang sudah mengawinkan siri anaknya hingga hamil duluan.

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda mengatakan, dispensasi kawin yang terjadi sembilan bulan terakhir tahun ini, tergolong cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun lalu, hanya mengalami penurunan enam kasus. “Dispensasi kawin di tahun ini sudah 406 kasus.  Tahun 2021 di bulan yang yang sama 411 kasus.  Berarti, kasus dispensasi kawin hanya turun enam kasus,” ungkap Khadimul Huda.

Dikatakan, terjadinya dispensasi kawin diakibatkan oleh banyak orang tua yang takut anaknya melanggar rambu-rambu agama, yaitu zina. Sehingga banyak calon suami maupun calon istri yang kurang dari 19 tahun sudah ditunangkan hingga dinikahkan siri oleh orang tuanya.

“Yang melatarbelakangi tingginya dispensasi  kawin adalah banyaknya orang tua yang sudah mengwinkan siri anaknya. Kalau sudah sah secara agama, tentu mereka akan bebas jalan bersama dan tidur bersama. Akibatnya, banyak yang hamil di luar nikah resmi,”imbuh Khadimul Huda.

Kata dia, begitu sepasang kekasih yang sudah ditunangkan hamil, banyak dari orang tua  yang mengajukan dispensasi kawin. Sebab, ketika mau dinikahkan ke pengadilan agama, umur calon istri masih kurang.

“Setelah hamil, baru orang tuanya datang dan mengajukan permohonan dispensasi kawin. Berikutnya, hakim lah yang bisa mengeluarkan atau tidak berdasarkan dengan persidangan. Otomatis, begitu yang perempuan sudah hamil hakim tentu akan mengizinkan,” cetus Khadimul Huda.

Untuk persayaratan  agar diterima mengajukan dispensasi kawin, hakim yang bisa menentukan. Khadimul Huda mengaku tidak bisa menyampaikan alasan apa saja yang bisa diperbolehkan melakukan dispensasi kawin. Yang jelas, orang yang melakukan dispensasi kawin adalah calon pasangan suami istri yang masih di bawah usia 19 tahun.

“Urusan persidangan hakim yang lebih paham. Kami hanya menyampaikan data yang sudah tercatat dalam sembilan  bulan terakhir. Urusan diterima atau tidak, kan hakim yang lebih paham,” pungkas Khadimul Huda. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#kawin #pa situbondo #cerah #dispensasi nikah