Selain dua maling, Tim Resmob juga berhasil mengungkap dua orang penadah. Yaitu, Jasuli warga Desa Leprak, Kecamatan Kelabang, Bondowoso, dan Muzakki, warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Keduanya juga digelandang ke Mapolres. "Empat maling dan dua penadah ditangkap di rumahnya masing-masing," ungkap Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrino, kemarin (11/10).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, sudah dilaporkan Korban dan diterima SPKT pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 15.45. Sejak itulah, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
"Dalam mengungkap kasus ini, Tim Resmob membutuhkan waktu sepuluh hari untuk meringkus dua pencuri dan dua penadah. Kini para pelaku curat dan pembeli dijerat pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di sel Polres Situbondo “ terang Sutrisno.
Modus yang dilakukan dua pelaku adalah datang ke lokalisasi Burnik. Di tempat ini keduanya mengajak salah satu waria, AF, warga Kecamatan Mangaran untuk berhubungan badan. Setelah usai, AF dan Stevano mengancam AF untuk menyerahkan motornya. AF diancam akan dibunuh menggunakan pisau. Korban pun tidak berdaya dan menyerahkan sepeda motor beserta hand phonenya pada dua maling tersebut. "Dua maling ini langsung melarikan diri dan meninggalkan AF sendirian di lokasi tersebut," jelas Sutrino.
Keesokan harinya, para pelaku menjual barang-barang hasil kejahatannya kepada Jasuli dan Muzakki. Sepeda motor berada di tangan Jasuli. Kemudian dijual lagi kepada temannya hingga berpindah ke beberapa tangan. Namun, sejumlah barang bukti tersebut sudah berhasil diamankan.
"Barang bukti yang kami amankan, Satu unit sepeda motor Scoopy milik korban, satu unit handphone milik korban, dan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka berupa satu unit motor Vixion, satu buah pisau, dan satu sepeda motor Beat," tegas Sutrisno. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal