Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berada di Jalur Pantura, Situbondo Sangat Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Edy Supriyono • Selasa, 27 September 2022 | 18:35 WIB
BERDIALOG: Jajaran Satpol PP Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, beberapa waktu lalu.( Satpol-PP Situbondo for Radar Banyuwangi)
BERDIALOG: Jajaran Satpol PP Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, beberapa waktu lalu.( Satpol-PP Situbondo for Radar Banyuwangi)
MANGARAN, Jawa Pos Radar Situbondo – Kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo masih tinggi. Tahun 2022 ini saja, petugas telah memusnahkan 500 ribu batang rokok dari hasil operasi penindakan yang diketahui tanpa ada pita cukai yang dijual oleh pedagang maupun pengepul.

Kasat Pol-PP Situbondo, Buchari menjelaskan, untuk menghindari adanya peredaran rokok ilegal, petugas rutin melakukan operasi di lapangan. Ketika diketahui ada yang menyediakan rokok tersebut untuk dijual, petugas langsung melakukan penyitaan. “Harapan kami jangan sampai kasus peredaran rokok di Situbondo terus terjadi. Karena selain dilarang, juga merugikan keuangan negara,” ujarnya, Jumat (23/9).

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Santri, kata dia, cenderung masif . Meskipun tidak ada pabrik rokok. Terbukti dari hasil pemusnahan rokok ilegal yang mencapai 900 ribu batang. Situbondo menempati urutan pertama dengan jumlah rokok ilegal terbanyak yang diamankan. “Kabupaten Situbondo sebanyak 500 ribu batang rokok, dari hasil operasi penindakan. Sedangkan Bondowoso dan Jember tidak begitu banyak temuan rokok ilegal,” ungkapnya.

Kata Buchori, banyaknya peredaran rokok ilegal itu disebabkan letak wilayah Situbondo strategis. Berada di area jalur pantura sehingga menjadi akses pendistribusian rokok ilegal. “Lalu lintas kendaraan yang dekat dengan jalan pantura cenderung menjadi tempat untuk peredaran rokok ilegal. Karena mudah dijangkau. Makanya, rata-rata rokok yang ditemukan itu ada di warung, karena posisinya pun dipinggir jalan pantura,” jelasnya.

Selain melakukan tindakan persuasif, Buchari mengaku telah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap masyarakat. Agar mereka tidak membeli rokok yang ilegal. Pasalnya, ada sanksi hukum ketika masyarakat diketahui telah membeli rokok ilegal. “Sebenarnya bukan hanya konsumen, pedagang pun juga dapat dikenai sanksi hukum. Tapi kami tidak seketika langsung menindak tegas, melainkan mengedukasi mereka terlebih dahulu. Kegiatan itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” kata mantan Kabid di BKPSDM itu.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono  mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang kegiatannya dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Situbondo. Widodo mengakui bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Situbondo masih marak. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar memahami tentang regulasi serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai. "Dari hasil tatap muka, minimal mereka (masyarakat) tahu bahwa peredaran rokok ilegal masih ada. Jadi, kami memang perlu melakukan upaya sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat,"ucapnya.

Kata dia, pihaknya berkomitmen terus bersinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum. Tujuannya menyukseskan penindakan ‘gempur rokok ilegal’. “Penindakan rokok ilegal ini, tidak lain untuk mencegah kerugian negara, melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga iklim perekonomian nasional utamanya bagi industri rokok sudah legal,” jelasnya.

Asep mengaku akan melaksanakan operasi penindakan gempur rokok ilegal besar-besaran. Sehingga mampu menciptakan iklim ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal. Apalagi mengingat Kabupaten Situbondo merupakan jalur distribusi rokok ilegal.

“Penerimaan negara dari cukai itu akan kembali kepada masyarakat. Sebanyak dua persen dari total penerimaan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil  Cukai Tembakau),” pungkasnya. (wan/pri/adv) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#sosialisasi #Rokok Ilegal #cukai rokok