Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Genjot Perolehan Pajak, 98 Tempat Usaha Segera Dipasangi E-Tax

Edy Supriyono • Senin, 19 September 2022 | 15:01 WIB
SOSIALISASI: Pemkab Situbondo akan segera memasangi alat pemantau pajak online (E-Tax) di sejumlah tempat usaha untuk memastikan besaran pajak yang harus disetor ke pemkab.  (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
SOSIALISASI: Pemkab Situbondo akan segera memasangi alat pemantau pajak online (E-Tax) di sejumlah tempat usaha untuk memastikan besaran pajak yang harus disetor ke pemkab.  (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo meminta pengusaha restoran dan hotel untuk tidak merusak alat E-Tax (pemantau pajak online) ketika nanti sudah dipasang. Apabila ada alat yang ditemukan sengaja dirusak, maka akan dikenai sanksi pidana.

Kepala Bapenda, Edy Wiyono mengatakan, pemasangan E-Tax untuk menghindari adanya pemotongan pajak dan laporan bohong yang dilakukan oleh pengusaha maupun petugas pemungut pajak. Sehingga tidak ada celah untuk bermain-main dengan hasil pajak. “Saya wanti-wanti kepada pegawai saya. Pokoknya awas, jangan sampai bermain-main dengan pajak. Harapannya dengan alat tersebut tidak ada pihak yang mencoba berbuat curang,” ujarnya, Rabu (14/9).

Edy menjelaskan, pentingnya menggunakan E-Tax berkaca pada pengalaman. Pasalnya, pelaku usaha tidak serta merta jujur melaporkan pajak yang harus dibayar. Seringkali tidak sesuai dengan kondisi usaha yang ramai. “Pernah kami datang ke salah satu tempat makan. Di sana tempat makannya selalu ramai. Tetapi pajak yang dibayarkan setiap bulan hanya Rp 50 ribu. Ini sudah membuat kami tidak habis pikir dengan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah sangat kecil,” jelasnya.

Kata dia, ada 98 tempat usaha yang akan dipasangi alat E-Tax. Sebanyak 23 alat untuk hotel, serta sebanyak 75 alat dipasang di restoran. “Kami berusaha agar bisa meningkatkan pajak dengan menggunakan alat, agar tidak ada laporan bohong lagi yang disampaikan kepada kami,” ungkapnya.

Edy mengaku, pemasangan alat E-Tax berdasarkan kepada peraturan bupati nomor 48 tahun 2022 tentang pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran dan hiburan. Ada dasar hukum atas pemasangan alat tersebut.

“Sebetulnya pemerintah pusat menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menggunakan E-Tax sejak tahun 2019. Karena kondisi Covid-19, akhirnya kami memilih untuk menunda terlebih dahulu,” kata pria yang pernah menjabat sebagai kepala Diskoperindag tersebut.

Dia menilai, saat ini momen yang tepat untuk memasang E-Tax. Meskipun tidak semua tempat bisa dipasang alat pendeteksi pajak tersebut. “Total usaha restoran dan hotel di Situbondo sekitar 300 lebih. Namun tidak kami pasangi semua karena keterbatasan anggaran. Tapi anggaran untuk pengadaan alat tersebut sudah dianggarkan di APBD 2023,” ucapnya.

Edy optimistis, dengan memasang alat E-Tax dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. “Insyaallah dengan dipasangnya alat E-Tax, pajak hotel dan restoran akan naik. Kemarin sudah dilakukan uji coba kepada salah satu pengusaha restoran. Biasanya sebelum dipasang alat, membayar pajak Rp.300 ribu. Namun setelah dipasang E-Tax meningkat menjadi Rp 6 juta,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Data yang ada di wajib pajak itu akan terkoneksi langsung ke kantor Bapenda. Itu langsung bisa dimonitor oleh pegawai kantor tersebut. Sehingga tidak ada kebohongan maupun kecurangan. Karena uang itu akan masuk ke kasda (kas daerah). “Sehingga tidak ada yang bisa memanipulasi. Karena aplikasi itu tidak bisa dibohongi,” cetusnya.

Edy Menambahkan, penarikan pajak sifatnya memaksa. Itu diberlakukan untuk pengusaha restoran maupun hotel. Pengusaha wajib melaporkan sejujurnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Bapenda sebagai leading sektor. “Kami menginginkan, pelaku usaha dan petugas kami di Bapenda harus jujur. karena pajak ini menjadi perhatian dari KPK,” pungkasnya. (wan/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#pajak #Monitor Pajak Online #pemkab situbondo #e-tax