Samsi Ika Sari hadir ke Polres Situbondo didampingi kuasa hukumnya, Badrus SH. “Klien kami keberatan untuk berdamai karena merasa apa yang dilakukan Sri Indarwati sudah keterlaluan. Terlalu menyakitkan. Jadi selanjutnya, laporan ini akan berproses secara hukum. Kita ikuti saja,” terang Badrus kepada koran ini, tadi malam.
Informasi yang dikumpulkan koran ini menyebutkan, laporan UU ITE yang dilakukan Samsi berawal dari persoalan utang piutang. Awalnya Samsi meminjam uang kepada Sri Indrawati sebesar Rp 25 juta. Hingga kini diperkirakan sudah sekitar dua tahun Samsi tak kunjung bisa melunasi. Karena kesal, Sri Indarwati memposting foto Samsi di media sosial.
“Awalnya klien kami hanya pinjam Rp 25 juta. Nah, bunganya itu berjalan, sampai kini tiba-tiba sudah Rp 300 juta. Ketika ada keterlambatan bunga, maka bunganya sudah dianggap pokok. Setelah itu, untuk menutupi bunga, klien kami diberi utangan lagi. Sehingga utang terus bertambah dan terus bertambah akibat keterlambatan,” terang Bardrus.
Ketua LPBHNU itu menerangkan, penagihan utang yang dilakukan kepada Samsi sudah menyerupai rentenir. Sehingga, Samsi merasa sangat terperas dan terancam. Apalagi, sejak awal kliennya tidak pernah punya niatan untuk tidak membayar. Namun, nominal tagihan yang tidak masuk akal membuat Samsi keberatan.
“Makanya klien kami sudah menutup mediasi, dan tidak mengingkan mediasi untuk yang ke sekian kalinya. Sebab, sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Dari yang pertama hingga di Mapolres Situbondo,” tegasnya.
Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmat Sutrisno belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi ke ruangannya, yang bersangkutan sedang tidak ada. Begitu juga saat dihubungi melalui telepone seluler, juga tidak diangkat. (hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal