Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Petugas Satpol PP Ajak Masyarakat Kenali dan Hindari Rokok Ilegal

Edy Supriyono • Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:01 WIB
BERI PEMAHAMAN: Kasat Pol-PP, Buchari melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, di aula Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Rabu (24/8). (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
BERI PEMAHAMAN: Kasat Pol-PP, Buchari melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, di aula Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Rabu (24/8). (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Peredaran rokok ilegal di masyarakat masih banyak ditemui. Modusnya dengan berbagai cara. Yang terpenting bisa dipasarkan di  tengah-tengah warga. Salah satunya dengan menitipkan langsung pada agen ekspedisi.

Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Situbondo, Buchari, saat melakukan sosialisasi ‘Penegakan Hukum Rokok Ilegal Tanpa Cukai’ yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di aula Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (24/8). “Banyak temuan di lapangan, maka kami perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan usai acara.

Buchari mengungkapkan, hasil temuan di lapangan, beberapa pedagang ditemukan menjual rokok ilegal. Makanya, dalam sosialisasi tersebut, pesertanya menyasar sejumlah pedagang, agen travel, sopir bus serta truk, maupun organisasi masyarakat.

Buchari menekankan, peredaran rokok ilegal harus dicegah sejak dini. Sebab, menimbulkan banyak persoalan. Seperti keuangan negara rugi akibat adanya rokok ilegal tanpa membayar pajak. Lalu, dampak lain akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan terhadap masyarakat. “Karena pengusaha rokok ilegal harganya sangat murah. Sehingga merusak harga rokok yang telah resmi untuk diedarkan,” imbuhnya.

Buchari mengatakan, masyarakat harus terlibat langsung dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sebab, sejumlah pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana. “warga harus melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal pada petugas, atau perangkat desa sekitar,” ungkapnya.

Peredaran rokok ilegal, kata dia, mudah untuk diketahui. Ciri-ciri yang paling menonjol adalah tidak dilengkapi dengan pita cukai rokok. Namun, ada beberapa rokok yang sudah dipasang pita. Akan tetapi bukan haknya dan bukan jenis pita yang seharusnya digunakan. “Ciri-ciri inilah yang harus kita sama-sama ketahui. Agar peredarannya bisa dicegah,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Panarukan Adek Supriyadi mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Pihaknya juga mendorong agar Satpol PP terus tegas dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga harus turut membantu petugas memberikan informasi keberadaan rokok ilegal.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kami selaku Camat memastikan DBHCHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Adek menyebutkan, alokasi anggaran DBHCHT  sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan. Termasuk bagi hasil yang sudah diterima Pemkab Situbondo  dari penerimaan cukai yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, juga digunakan untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum. "Kita bersama-sama masyarakat dan birokrasi mengampanyekan gerakan anti rokok ilegal," pungkasnya. (wan/pri/adv) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#satpol pp #Sosialiasasi #Rokok Ilegal #cukai rokok