Salah satu petugas pemulasaraan asal Kecamatan Olean, Lukman Habsi mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor BPBD. Harapannya uang tersebut bisa segera cair. “Terakhir itu pas saya menanyakan kembali sebelum lebaran Idul Fitri. Harapannya uang lelah itu bisa digunakan untuk lebaran. Namun, tidak ada kepastian,” ujar Lukman Habsi, Jumat (20/5).
Lukman mengungkapkan, satu petugas pemulasaraan diberi upah Rp 200 ribu untuk memakamkan satu pasien yang meninggal karena gejala Covid-19. Ketentuan itu berdasar Surat Keterangan (SK) Bupati. “Sejak awal tahun 2022, jumlah pasien yang meninggal sekitar 18 orang,” jelas lukman.
Lukman mengatakan baru mendapatkan informasi jika BPBD tidak memiliki anggaran penangan Covid-19 pada gelombang ketiga. Sehingga, untuk membayar upah petugas pun kesulitan. “Pihak BPBD mengaku tidak memiliki anggaran. Upah petugas masih akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daderah (PAPBD) 2022 mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Zainul Arifin mengatakan, dampak pandemi Covid-19, anggaran yang dimiliki menjadi terbatas. Sehingga, saking kecilnya anggaran yang ada, petugas pemulasaraan belum terima upah kerja. “Nanti kita ajukan anggarannya melalui PAPBD tahun 2022 ini,” ucapnya.
Zainul mengaku, dalam menangani kasus Covid-19 gelombang ketiga, BPBD menggandeng pihak ketiga. Agar warga yang terkonfirmasi positif dan sedang menjalani isolasi terpusat (isoter) tetap bisa tertangani hingga sembuh. “Biaya karantina dan biaya makan untuk warga isoter kami pinjam pada pihak ketiga. Utang itu juga sudah disampaikan kepada pejabat pemerintah daerah Situbondo,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Situbondo, Syaifullah mengatakan, tim pemulasaraan menjadi tanggung jawab rumah sakit. Sedangkan untuk biaya karantina, Sekda mempertanyakan penggunaan pihak ketiga. “Menggunakan pihak ketiga siapa untuk memberikan utang? apa hubungannya pihak ketiga memberikan pinjaman? Namun akan kami koordinasikan kembali,” ucapnya singkat. (wan/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal