SITUBONDO – Pengusaha tambak di Kabupaten Situbondo diwajibkan memasang alat pengukur penggunaan air bawah tanah. Sebab, itu yang menjadi tolak ukur besaran pajak penggunaan air bawah tanah yang harus dibayarkan kepada pemkab.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Marsuki mengatakan, imbauan tersebut dia serukan kembali setelah terungkap ada pengusaha tambak di wilayah barat Kabupaten Situbondo tidak memasang alat pengukur Itu diketahui saat Komisi II DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah pengusaha tambak di Desa Mlandingan dan Desa Ketah, Senin (25/4) lalu.
“Usaha tambak menggunakan sumber air bawah tanah sebagai bahan komoditas utama. Maka, pengguan air tersebut mewajibkan pemilik usaha tambak untuk membayar pajak. Nah, alat pengukur air penting digunakan, karena nantinya itu sebagai tolak ukur pajak dari penggunaan air bawah tanah yang harus di bayarkan kepada Pemda,” ungkapnya, Rabu (27/4).
Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II DPRD terungkap beberapa tambak yang rutin membayar pajak satu bulan hanya Rp 900 ribu. Pembayaran pajak pemakaian air bawah tanah itu hanya atas dasar perkiraan. Sebab, tidak ada alat yang dapat mengukur penggunaan air. Padahal, dengan memasang flaw air akan lebih mendapatkan kepastian menentukan nominal pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mengatakan, pemilik usaha tambak diduga kuat sengaja tidak menggunakan alat pengukur air yang diletakkan di area tambak. Tujuannya meminimalisir pembayaran pajak daerah.
“flow air itu seperti meteran PDAM. Jadi dari alat tersebut nanti kita tahu biaya air yang harus dibayarkan. Nah, ini yang kami temukan bahwa di beberapa tempat pengusaha tambak tidak melengkapi alat tersebut,” ucap Abdul Aziz.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, penggunaan air yang bersumber bawah tanah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Di Wilayah Kabupaten Situbondo. “Tambak yang menggunakan sumber air di bawah tanah itu juga diatur dalam Perda Situbondo sebagai perolehan air tanah merupakan dasar pengenaan pajak air tanah,” imbuhnya.
Dengan adanya pajak yang didapatkan, lanjut Azis, akan membantu pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Makanya kami meminta kepada pemilik tambak untuk segera memasang alat pengukur air tersebut,” kata Aziz. (mg1/pri)
Editor : Ali Sodiqin