Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Angkut Kayu Sonokeling Ilegal, Sopir Ditahan

Ali Sodiqin • Rabu, 27 April 2022 | 23:00 WIB
angkut-kayu-sonokeling-ilegal-sopir-ditahan
angkut-kayu-sonokeling-ilegal-sopir-ditahan


SITUBONDO - ASW, warga Kecamatan Jangkar, Situbondo, digelandang ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (25/4). Diduga kuat pria 31 tahun telah mencuri kayu jenis sonokeling. Sebab, ketika diamankan oleh tim perhutani, pria yang mengendarai Chevrolet itu tidak bisa menunjukkan surat tanda keabsahan.



Komandan Regu Polhutmob KPH Bondowoso, Anton Dedy Hamdi menyebutkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari warga yang mengabarkan ada pengangkutan kayu jenis Sonokeling.  Pihak perhutani langsung melakukan pengamanan. "Kami berhasil memberhentikan ASW yang mengendarai Chevrolet di jalan pintu lima Desa Sopet. Waktu itu, puluhan gelondong kayu hanya ditutup dengan jerami," ungkap Anton.



Ditambahkan, setelah berhasil memberhentikan ASW, petugas langsung mempertanyakan surat keterangan kayu yang diangkut. Namun, ASW tidak bisa untuk menunjukkan. Dalihnya ada di temannya dan segala macam jawaban yang tidak masuk akal. "Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat, saya langsung membawa ASW berikut kayu dan kendaraannya ke Mapolres Situbondo," imbuh Anton.



Menurutnya, kayu tersebut diperkirakan dari kawasan hutan wilayah RPH kayumas BKPH Prajekan. Hanya saja, untuk memastikan masih membutuhkan waktu. Sebab penangkapan yang dilakukan pada malam hari. "Kami pasti melakukan cek tunggak, hasilnya nanti kami kabarkan lagi," tegas Anton.



Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrino menyebutkan, kayu yang diamankan di Mapolres Situbondo ada 21 gelondong kayu jenis sonokeling dengan volume 1,16 M3 tanpa disertai dengan surat tanda keabsahan. "Untuk pelakunya dijebloskan ke sel Polres Situbondo. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan cek tunggak," pungkas Sutrisno. (hum/pri)


Editor : Ali Sodiqin
#kayu perhutani #curi kayu #kayu gelondongan #ilegal logging