SITUBONDO – Ketua Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Situbondo mendatangi panggilan penyidik Polres Situbondo, Kamis (15/4/2022). Kehadirannya kali ini untuk menjadi saksi pelapor akun Facebook yang menyebarkan konten video hoax yang meresahkan, khususnya masyarakat Kota Santri.
Ketua GP PC Ansor Situbondo Yogi Kripsiansyah, menyebutkan setelah melakukan pelaporan dirinya kembali dipanggil sebagai saksi. “Ada banyak pertanyaan, hanya saja saya lupa untuk menyampaikan beberapa hal yang dipertanyakan. Saya dimintai keterangan di ruangan penyidik cukup lama, insyaallah kurang lebih tiga jam,” ujarnya.
Masih kata Yogi, perkembangan kasus tersebut sudah dipasrahkan kepada aparat penegak hukum. Setelah konten video tersebut dilaporkan, sekarang sudah tidak bisa lagi ditonton. Hanya saja masih ada orang lain yang tetap mengunggah dengan akun berbeda. Sehingga banyak orang yang kembali mempertanyakan.
“Akun yang menyebarkan vidio Gus Idris itu sudah di-takedown, sekarang sulit untuk dilacak. Entahlah bagaimana cara polisi mengungkap kasus tersebut, yang jelas harus ada tindakan. Sehingga, bisa menjadi perhatian kepada yang lain, untuk tidak menyebarkan konten sembarangan demi popularitas saja,” imbuh Yogi.
Dia menjelaskan, ada informasi terbaru yang cukup membuatnya puas dengan usaha yang sudah dilakukan. Setelah ramai dalam pemberitaan kalau penyebar vidio dipolisikan, pembuat konten video akan melakukan klarifikasi langsung ke Situbondo. “Kabar terbaru dari teman pengurus wilayah Ansor Jawa Timur, menyebutkan kalau Gus Isdris sebagai pemiliki vidio aslinya, sudah berencana untuk langsung silaturrahmi ke Kabupaten Situbondo,”jelas Yogi.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyampaikan, Satraeskrim Polres Situbondo telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pelapor video viral tersebut. Yogi sebagai pelapor mendatangi undangan tersebut. “Untuk kasusnya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan bagi masyarakat tidak usah khawatir dengan beredarnya video tersebut. Sebab kami akan melakukan kewajiban kami sebagaimana yang diharapkan pelapor, agar benar-benar diproses,” pungkas Kasatreskrim. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin