SITUBONDO - Winda Utari, seorang biduan warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, melaporkan AY, 30 tahun, warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, ke Mapolres Situbondo, Selasa malam (13/4/2022). Perempuan 27 tahun itu menjadi korban arisan online yang diselenggarakan oleh AY. Kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Cewek yang akrab disapa Windari itu menyebutkan, kedatangannya ke Mapolres merupakan langkah akhir setelah dirinya meminta dengan cara baik-baik pada AY namun tidak berhasil. “Uang milik saya, yang sudah masuk ke AY jumlahnya cukup besar. Sekarang sangat dibutuhkan, jumlahnya Rp 15 juta lebih,” ungkap Winda pada sejumlah wartawan.
Menurut dua, uang tersebut seharusnya sudah dicairkan Februari dan April tahun ini. Karena itu merupakan waktu yang sudah ditentukan. “Bukan hanya saya yang jadi korban, masih ada lain,” imbuhnya.
Devi warga Kecamatan Asembagus, juga menyampaikan hal yang serupa. Dirinya juga menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Sehingga, dirinya ikut menemani Winda melapor ke Mapolres Situbondo. Dia sangat berharap polisi bisa menyelesaikan kasus penipuan itu. “kalau perlu polisi segera melakukan penangkapan dan tindakan, agar tidak banyak memakan korban,” harapnya.
Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno Kemarin (14/4), menyebutkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin