Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penyidik Proses Dugaan Pelanggaran UU ITE dengan Korban Kiai Rosi

Ali Sodiqin • Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:30 WIB
penyidik-proses-dugaan-pelanggaran-uu-ite-dengan-korban-kiai-rosi
penyidik-proses-dugaan-pelanggaran-uu-ite-dengan-korban-kiai-rosi


SITUBONDO – Polres Situbondo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran UU ITE dengan korban Kiai Rosi. Penyidik memanggil Amirul Mustofa sebagai terlapor, Kamis (24/3/2022). Aktifis senior yang berdomisili di Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, itu memenuhi panggilan kepolisian. Amir datang sekitar pukul 10.00.



“Saya dilaporkan Supriyono atas dugaan pelanggaran UU ITE pada Agustus 2021 kemarin. Saya mendatangi panggilan pertama ini. Salah satunya ingin memastikan kedudukan hukum antara Supriyono dengan kliennya, yakni Kiai Rosi.  Saya juga ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan dengan melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Amir.



Dia menerangkan, Penjelasan UU ITE yang baru, yakni UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, menyatakan bahwa pelanggaran UU ITE merupakan delik pidana murni. “Jadi yang melaporkan harus korban langsung. Pemahaman saya begitu. Sementara ini, kan tidak begitu. Makanya ini saya pastikan kedudukan hukumnya antara korban dengan Supriyono,” papar Amir.



Amir menjelaskan, tentang perbedaan antara mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan seseorang, atau menghina seseorang dengan kritik. Dia memastikan, kalimat yang ditulis di status WA-nya murni sebagai bentuk kritik. Sebab, dirinya tidak pernah punya kepentingan pribadi dengan korban. Amir juga mengaku tak pernah tahu dan tidak kenal dengan korban.



“Awalnya, saya ada pengaduan dari salah satu PNS yang merasa ketakutan oleh sikap korban, yang mengatakan bisa memutasi PNS.  Saya secara spotan langsung menulis status di WA: Kiai Rosi?, jadi pamor jagat?, pola lebih baik ngurusi santri saja, jangan mengurusi Pegawai Negeri di Situbondo. Paham kan?. begitu kalimatnya. Jadi, murni kritik,” tegas Amir.



Kritik yang ditulis di WA tersebut lanjut Amir, bertujuan memperbaiki pernyataan atau sikap seseorang. Bukan hendak menyerang pribadi Kiai Rosi. “Jadi persoalan ini miss komunikasi saja. Yang melaporkan salah dalam menafsirkan status. Bahkan, orang yang merasa tersindir melalui statusnya, tidak pernah menghubunginya,” imbuhnya.



Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan adanya pemanggilan Amirul Mustofa. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Iya benar, tadi ada undangan pemanggilan klarifikasi. itu masih dalam tahap peneyelidikan,” pungkasnya. (hum/pri)


Editor : Ali Sodiqin