JEMBER, radarbanyuwangi.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, dan KPP Pratama Jember menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Acara yang di helat di Hotel Luminor Jember, kemarin (22/3), mengusung tema “Bersama Membangun Negeri, dengan PPS Pulihkan Ekonomi”. Kegiatan tersebut diikuti pengusaha maupun badan usaha se wilayah Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat mendongkrak kepatuhan secara sukarela. Hal tersebut telah didukung berbagai data wajib pajak dari pihak eksternal. Baik dari pertukaran data otomatis/ Automatic Exchange of Information (AeoI) antar negara serta data instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP). Sehingga DJP bisa mengetahui siapa yang memiliki aset/harta.
“PPS ini merupakan wadah untuk kita patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan pasca Amnesti Pajak. Saat ini pertukaran data otomatis sudah berjalan baik skala nasional maupun dunia. Data tersebut masuk ke DJP. Apabila sudah ikut PPS tidak akan diterbitkan ketetapan sepanjang yang telah dilaporkan sama dengan data yang dipegang DJP,” ujarnya, kepada wartawan koran ini, kemarin (22/3).
Pejabat yang akrab disapa Vita tersebut, mengajak para pengusaha di wilayah Jember, Situbondo dan Bondowoso untuk segera memanfaatkan PPS sebaik mungkin, dan diharapkan bisa manfaatkan tanpa harus menunggu batas akhir. "Kami harapkan bisa segera mengikuti PPS tersebut. Sebab, program ini menjunjung nilai keadilan, gotong royong dan sukarela. Program ini hanya sampai 30 Juni 2022", imbuhnya.
Dikatakan, PPS ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana terdapat dua kebijakan pada program tersebut. Kebijakan PPS pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan. Sedangkan kebijakan kedua, diperuntukkan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya.
Dengan mengikuti program PPS tersebut, lanjut Vita, harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Ini tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, diharapkan para wajib pajak segera memanfaatkannya. "Tercatat sejumlah 1.063 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS. Pada kebijakan I, sebanyak 262 wajib pajak, dan 968 wajib pajak pada Kebijakan II. Harta bersih yang telah diungkap mencapai 1.257.27 Miliar. Sedangkan deklarasi dalam negeri mencapai 1.222,59 Miliar, dan luar negeri 7,72 Miliar. Sebesar 122,09 miliar rupiah PPh terkumpul dari program tersebut (PPS)," ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Situbondo, Rahmat Basuki mengatakan, dengan kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, diharapkan bagi para pengusaha dapat memanfaatkan serta mengikuti program tersebut dengan tujuan bersama-sama bergotong royong membangun negeri.
Rahmat menambahkan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak kemarin, tidak hanya terkait besaran pajak saja. Melainkan juga keteraturan dalam pembayaran maupun pelaporan, seperti tertib administrasi maupun lainnya. Selain itu, sebagai salah satu upaya untuk memberikan semangat dan motivasi. "Alhamdulillah masyarakat Situbondo dan Bondowoso saat ini tingkat kepatuhan pembayar pajak sangat luar biasa. Harapannya wajib pajak semakin patuh. Baik secara kepatuhan material maupun formal, kepatuhan pajak terkait pembayarannya maupun pelaporannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pelayanan konsultasi PPS di seluruh unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, apabila terdapat pertanyaan dan kendala terkait PPS. Wajib pajak dapat menghubungi help desk khusus PPS dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/SaluranHelpdeskPPS220. Selain itu, Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III. (*)