SITUBONDO - Hasan, warga Desa Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, harus berhadapan dengan aparat Polres Situbondo, Selasa (15/3/2022) lalu. Diduga, pria 36 tahun itu melakukan pembalakan liar kayu sonokeling. Sebab sepuluh gelondong kayu yang diangkut menggunakan truk tidak disertai dengan dokumen resmi.
Informasi yang dihimpun koran ini, Hasan berhasil diamankan setelah petugas patroli Polsek Mlandingan mendapatakan laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit truk berawarna kuning melintas dan mengangkut kayu gelondong. Mendengar informasi tersebut polisi langsung mengejar truk sebagaimana yang disampaiakan oleh warga.
Polisi berhasil mengahadang truk tersebut di jalan Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan. Disitulah polisi langsung memberhentikan truk yang dikemudikan Hasan. Saat ditanya surat-surat, Hasan tidak bisa menunjukkannya. Polisi pun langsung mengamankan hasan besaerta satu unit truk dan sepuluh kayu gelondong ke Satreskrim Polres Situbondo.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hasan. Penyidik berkoordinasi dengan Perhutani untuk memastikan asal kayu yang diduga hasil illegal logging. "Untuk semantara, barang bukti yang sudah dikumpulkan satu unit truk dan 10 gelondong kayu sonokeling, sedangkan sopir menjalani pemeriksaan" pungkas Sutrisno. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin