SITUBONDO - Pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia enam hingga sebelas tahun di wilayah Kota Santri tidak lagi membutuhkan persetujuan dari wali murid. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dalam lingkungan pendidikan.
Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi, MM mengatakan, keterangan surat ijin dari wali murid tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Sebab, selama beberapa pekan terakhir, proses vaksin terhadap anak terhambat oleh ijin orang tua. "Ketentuan ijin dari wali murid itu tidak ada. Justru pelaksanaan vaksinasi itu wajib hukumnya," ucap Karna Suswandi dalam rapat evaluasi vaksinasi di aula pendapa, Senin (14/2).
Lebih lanjut, Karna mengatakan, dirinya menyampaikan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) untuk segera mencabut surat ijin tersebut. "Saya minta, agar ketentuan itu segera ditindaklanjuti," jelas Karna.
Sementara, dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Plt. Kadisdik) Situbondo, Siti Aisyah mengatakan, capaian pelaksanaan vaksinasi di lingkungan pendidikan sudah mencapai 36 persen. "Data update vaksinasi di sekolah sudah sebanyak 40 ribu siswa, atau dalam persentase sudah mencapai 36 persen yang terverifikasi by NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ucapnya. (mg1/pri)
Editor : Ali Sodiqin