SITUBONDO – Beberapa sarana prasarana pendidikan yang ada di Kabupaten Situbondo sangat memprihatinkan. Itu terungkap saat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun ke sejumlah sekolah, Senin (10/1). Di antaranya SDN 3 Wonokoyo, Kecamatan Kapongan dan SDN 4 Saletreng, Kecamatan Kapongan.
Sekertaris Komisi IV DPRD, Tolak Atin mengatakan, pihaknya turun lapangan untuk mengecek sekolah-sekolah dasar. Sebab, sebelumnya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kondisi sekolah yang rusak berat.
“Jadi saya tadi membuktikan, memang benar ada sekolah yang kondisinya mengalami rusak parah. Ada yang sudah delapan tahun rusak tapi sampai saat ini tidak diperbiki,” kata Tolak Atin, pada sejumlah wartawan, Senin (10/1).
Politisi PKB itu mencontohkan SDN 4 Seletreng yang kondisi ruang kelasnya mengalami kerusakan berat. Hanya ada tiga ruang kelas yang dipakai untuk proses pembelajaran. “Jadi untuk proses pembelajaran, siswa dua kelas harus digabung dalam satu ruang kelas,” jelasnya.
Di SDN 3 Wonokoyo mengalami kerusakan lebih parah dari SDN 4 Seletreng. Sebab, satu ruang kelas sampai menampung murid yang seharusnya ada di tiga kelas. “Jadi ada kelas 1, 2, dan 6, itu belajar dalam satu ruangan. Sehingga, kalau digabung seperti itu dipastikan proses pembelajarannya tidak akan efektif,” terangnya.
Kerusakan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh pihak kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan. Hanya saja, karena muridnya dinilai terlalu sedikit, sehingga usulan perbaikan tidak diperhatikan.
“Pemkab seharusnya tidak seperti itu. Permasalahan itu harus diseriusi, ditangani secara tuntas. Karena bagaimanapun pemerintah wajib hadir untuk memberikan pelayanan dasar di bidang pendidikan, itu wajib hukumnya,” tegasnya.
Ke depan Komisi IV berjanji akan mengundang pihak-pihak terkait. Untuk saat ini, wakil rakyat yang menangani masalah pendidikan tersebut, masih akan mendalami pengecekan kondisi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan yang sudah tersampaikan pada komisi IV DPRD.
“Kita akan dalami dulu nanti, setelah itu kita akan hearing dengan mengundang pihak terkait. Kalau perlu dinas-dinas terkait yang bisa menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga ketika ada kesepakan, kita rekomendasikan sebagai instrumen hukum administrasinya,” pungkasnya. (mg4/pri)
Editor : Ali Sodiqin