SITUBONDO – Dua desa di Kabupaten Situbondo, yakni Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dipastikan tidak bisa menerima Dana Desa (DD) tahap tiga. Sebab, hingga batas terakhir waktu pengajuan, mereka belum juga bisa menyelesaikan dan melaporkan pertanggungjawaban anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lutfi Joko Prihatin. “Jadi dua desa yang belum melaporkan SPJ dan pertanggungjawaban DD, adalah Desa Kalianget dan Kotakan. Kurang 90 persen. Sehingga, tidak bisa mencairkan tahap ketiga,” terangnya tadi malam melalui telepon seluler.
Lutfi menegaskan, kesempatan dua desa untuk mendapatkan anggaran DD sudah tertutup. Sehingga, anggaran tersebut kembali ke kas negara. Namun, tidak bisa dirapel untuk diberikan tahun berikutnya.”Dananya itu sebenarnya sudah ada di kas desa, yang BLT misalnya. Tapi karena tidak menyelesaikan SPJ, ya akhisnya tidak bisa mencairkan, dan kembali ke kas negara. Hangus,” papar Lutfi.
Kata dia, salah satu kebiasaan buruk desa adalah tidak tertib dan disiplin dalam membuat laporan penggunaan anggaran yang diterima. Seharusnya, ketika sudah memasuki akhir bulan, laporan pertanggungjawaban sudah selesai. Namun, di pemerintahan desa tidak jarang baru bisa selesai hingga lewat bulan bahkan ada yang mentok hingga bulan desember atau akhir tahun.
Sedangkan, untuk anggaran dana desa (ADD), hanya tinggal Desa Kotakan yang belum menerima pada tahun 2021. Meski demikian, Lutfi berjanji akan mengusahakan bagaimana anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah ini bisa tetap diterima oleh Desa Kotakan. Sebab, menyangkut nasih perangkat dan masyarakat desa.
“Insyaallah untuk ADD, Desa Kotakan masih ada kesempatan, karena ini kebijakan daerah. Saya akan menyampaikan telaah staf kepada Bupati. Tapi mungkin baru bisa disampaikan hari selesa besok pada bupati, karena beliau masih ada acara di luar kota,” kata Lutfi.
Dijelaskan, tidak cairnya dana DD maupun ADD Desa Kotakan akibat pemeritahan Kades Suriwan yang kini sudah diberhentikan sementara. Sebab itulah, ketika saat ini sudah ada PLT kades, maka DD Desa Kotakan harus diupayakan bagaimana bisa diterima. “Karena itu menyangkut nasib masyarakat dan perangkat desa setempat,” pungkasnya. (jon/pri)
Editor : Ali Sodiqin