SITUBONDO - Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Situbondo cukup tinggi. Bahkan, melebihi dari tahun sebelumnya. Data di Pengadilan Agama Situbondo, saat ini pengajuan dispensasi kawin sudah mencapai 450 perkara.
Panitera Pengadilan Negeri Situbondo, H. Khodimul Huda S.H, mengatakan, pada tahun 2020, hanya 445 perkara. Saat ini 450. “Jadi, bertambah lima saja,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/12).
Huda menjelaskan, sejak Undang-Undang no 16 tahun 2019 diundangkan tentang usia perkawinan bagi wanita menjadi 19 tahun, maka permohonan dispensasi kawin meningkat drastis. “Jadi, bagi anak yang hendak melakukan perkawinan, namun usianya belum sampai 19 tahun. Diwajibkan untuk mengajukan dispensasi terlebi dahulu kepada PA dan hal itu dilakukan oleh orang tua mempelai,” paparnya.
Disebutkan, dalam pengajuan dispensasi nikah, membutuhkan banyak proses. Sehingga, tidak serta merta bisa langsung diizinkan. Ada beberapa aturan yang harus dilalui dalam perizinan tersebut. “Itu adalah kebijakan hakim yang bisa memutuskan,” imbuhnya.
Sejumlah aturan yang menjadi dasar adalah UU No 7 tahun 89 tentang Pengadilan Agama yang diubah dengan UU No 3, tahun 2006, dan diubah lagi UU No 50, tahun 2009, terkait dengan kewenangan Pengadilan Agama. “Dimana, salah satu kewenangannya tentang penanganan masalah dispensasi kawin,” pungkas Huda. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin