Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Diduga Lakukan Pemerasan, Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Ali Sodiqin • Rabu, 8 Desember 2021 | 21:35 WIB
diduga-lakukan-pemerasan-pengacara-laporkan-oknum-polisi-ke-propam
diduga-lakukan-pemerasan-pengacara-laporkan-oknum-polisi-ke-propam


SITUBONDO – Supriyono, salah satu pengacara di Kabupaten Situbondo melakukan aksi tunggal, Senin (6/12). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk protes kepada kepolisian. Sebab, dia menduga ada salah satu oknum kepolisian yang melakukan tindakan kriminalisasi. Yakni, tebang pilih dalam memproses hukum kasus ilegal logging yang menimpa kliennya.



Dalam aksi tersebut Supriyono berjalan kaki dari Masjid Albror sampai ke Mapolres Situbondo. Sesampainya di Mapolres, dia melaporkan oknum polisi berinisial HS yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Arjasa pada Propam.



Supriyono Mengatakan, kalau HS diduga melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota kepolisian. Sebab, dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya, HS meminta uang sebanyak Rp 7 juta lebih. "Klien saya, itu Muksin. Saat ini sudah ditahan di rutan Situbondo. Nah Muksin inilah yang mengaku kalau dirinya diminta untuk membayar uang kepada HS," ujar Supriyono.



Menurutnya, tidak hanya dana tersebut yang diminta oleh oknum polisi itu, sebelum kliennya dihukum, HS juga minta uang sebesar Rp 30 juta. Hanya saja kliennya tidak mampu memenuhi. "Pada saat klien saya ditahan pun. HS kembali lagi meminta uang sebesar Rp 20 juta dan lagi-lagi tidak disanggupi oleh klien saya," imbuh Supriyono.



Dia mendesak agar Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri Jawa timur untuk membentuk dan menurunkan tim pencari fakta ke Polres Situbondo. Tujuannya, untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. "Saya ingin penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus dugaan iligal logging. Dan kami memohon, agar siapa pun oknum anggota kepolisian Polsek Arjasa yang telah menerima uang dan yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi untuk disanksi sebagaimana mestinya,"tegas Supriyono.



Kasi Propam Polres Situbondo, IPDA Haryono menyambut kedatangan aksi tunggal Supriyono. Pengacara senior tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana ilegal logging yang terduganya tidak diperlakukan sama.



"Apa yang tadi menjadi aduan kami terima. Namun, tujunnya pada Devisi Propam Polri. Sehingga menurut Standart Operasional Prosedur (SOP), kami menunggu limpahan dari Polda Jatim. Jadi aduan yang ditujukan ke Devisi Propam Polri, nanti Polri melimpahkan kepada Polda Jatim, kemudian kepada kami, Propam Polres Situbondo," ucapnya.



Harsono mengaku, untuk mengetahui kasus tersebut, pihaknya perlu melakukan audit investigasi. "Kami melakukan audit investigasi terlebih dahulu, karena ini menyangkut profesi yang diadukan," pungkasnya. (hum/pri)


Editor : Ali Sodiqin
#polres situbondo