SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan alat berat di lokasi tambang Watu Lungguh, Minggu (28/11). Sehari sebelumnya, kepolisian juga mengamankan sepuluh pekerja tambang galian C di tempat yang ada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo tersebut.
Informasi yang berhasil dikumpulkan koran ini menyebutkan, polisi melakukan langkah tegas karena lokasi tambang Watu Lungguh diduga kuat ilegal alias tidak memiliki izin. Ini bertentangan dengan pernyataan pengelola tambang yang pernah mengklaim sudah menegaskan kalau aktifitas penambangan di tempat tersebut sudah berizin.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan, perusahaan yang menangani galian C di tempat tersebut diduga kuat belum mengantongi IOP. “Makanya, Karena tidak adanya izin tersebut, kami melakukan penangkapan. Beberapa pekerja kita giring ke Polres untuk dimintai keterangan," imbuh Dhedi.
Disebutkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa alat bukti di lokasi penambangan. Di antaranya adalah dump truk dan alat berat. “Barang bukti kita amankan di Mapolres Situbondo,” ungkapnya.
Penyidik meminta keterangan terhadap sepuluh orang yang diamankan dari lokasi tambang. Mereka rata-rata adalah pekerja. Hingga kemarin, polisi masih terus menggali data untuk mendalami persoalan tersebut. (mg1/pri)
Editor : Ali Sodiqin