Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penambang Legal Minta Penambangan di Watulungguh Dihentikan

Ali Sodiqin • Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:10 WIB
penambang-legal-minta-penambangan-di-watulungguh-dihentikan
penambang-legal-minta-penambangan-di-watulungguh-dihentikan


SITUBONDO – Ketua Persatuan Penambang Legal Situbondo (PPLS) Heru Setiawan meminta agar aktivitas penambangan di kawasan Watulungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo diberhentikan sementara waktu. Sebab, kelengkapan izinnya masih dipertanyakan.



Menurut pria yang akrab dipanggil Wawan tersebut, dirinya menerima banyak keluhan dari anggota PPLS. “Intinya, dengan adanya tambang yang diduga masih tidak ada izin-izinnya kenapa bisa beroperasi? Kami dari PPLS tentu merasa keberatan,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Situbondo, kemarin (18/10).



Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan adanya aktifitas penambangan selama kelengkapan surat-surat izinnya bisa dibuktikan keabsahannya. Bahkan, PPLS siap untuk menerimanya menjadi keluarga besar jika memang legal. “Harapan teman teman begitu. Jangan sampai sama perlakuan terhadap penambang yang legal dan ilegal,” imbuhnya.



Wawan menegaskan, hingga saat ini, pihaknya terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak di Watu Lungguh tentang kelengkapan perizinan. Sebab, PPLS ingin Kabupaten Situbondo kondusif. “Masukan dari teman teman yang penambang legal itu, begitu. Saya sebagai ketua mengupayakan mencari solusi dan jalan terbaik,” katanya.



Wawan mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Terungkap, jika OPD itu hingga kini belum melakukan penarikan pajak kepada aktifitas penambangan yang ada di Watu Lungguh. “Tidak ditarik pajak karena merasa belum ada izin sehingga DPKAD tidak menarik pajak. Kalau dia memiliki izin baik dari Kementrian maupun dari SDM itu biasanya ada tembusan ke Pemkab, ini tidak ada,” jlentrehnya.



Menurut Wawan, keinginan PPLS sangat sederhana. Yakni, bagaimana penambangan Watu Lungguh berhenti menambang untuk sementara waktu. “Silahkan tunjukkan surat-surat, kalau memang sudah lengkap monggo (menambang lagi). Kami tidak masalah. Karena kalau tidak ada izin, ya kasihan yang legal, yang dalam proses perizinan perlu proses sangat panjang. Sementara yang tidak berizin, bisa tenang menambang,” tandasnya.



Setahu Wawan, Watu Lungguh hanya beraktifitas melakukan pengeprasan dari bukit atau gunung diratakan, kemudian ditumpuk di area yang sama. “Bukan dijual atau dikirim ke tempat lain. Kalau dijual harus ada izin khusus menjual, ke Kementerian atau ESDM juga. Jadi kami tidak menuduh, hanya ingin klarifikasi saja demi kondusifitas,” tegasnya.



 Sementara itu, Herman salah satu pihak di Watu Lungguh dikonfirmasi koran ini menyarankan koran ini untuk bertanya langsung kepada aparat penagak hukum (APH) tentang kelengkapan surat-surat izinnya. “Gini saja ya, sampean sebagai pers tanya langsung kepada APH tentang izin-izin saya. Kasat itu sudah ada, saya kasikan ke Kasat,” terangnya melalui telepon seluler.



Herman mengatakan jika izin-izinnya sudah lengkap. “Saya kira sudah begitu, jadi sampean bisa langsung konfirmasi ke Kasat (Reskrim) atau ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup). saya normatif saja. Kalau perizinan saya, tanya saja ke APH biar tidak keliru. Jadi kalau APH sudah mengatakan saya tidak apa apa, ya sudah,” tegasnya.



Herman mengatakan, PPLS hanya sebuah organisasi. Sehingga, tidak berhak meminta izin dari Watu Lungguh. “PPLS tidak berhak menghakimi saya, yang berhak masalah perizinan itu, ASN dan APH. Saya bukan anggota PPLS, saya tidak mau menjadi anggota PPLS,” tandasnya. (jon/pri)


Editor : Ali Sodiqin
#galian c #tambang ilegal