RadarBanyuwangi.id – Komisi II DPRD Situbondo memanggil Pertamina melakukan hearing terkait kelangkaan BBM, kemarin (24/08). Sebab, dalam beberapa pekan terakhir ini, pertalite sulit didapatkan di sejumlah SPBU yang ada di Kota Santri.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mengatakan, kelangkaan BBM jenis pertalite disebabkan berkurangnya jatah SPM Banyuwangi sekitar lima hingga sepuluh persen. Selain itu, belakangan ini muncul banyak pengecer BBM jenis pertalite.
“Sehingga BBM jenis pertalite menjadi langka di Situbondo. Padahal sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Makanya tadi ada kesepakatan antara SPBN dan SPBU, setiap pengecer hanya diperbolehkan membeli 50 liter,” terangnya
Menurut Abdul Aziz, sesuai regulasi yang ada, pihak yang diperbolehkan mengecer BBM hanya SPBU. Untuk di luar SPBU dilarang ikut mengecer BBM. Namun, jika ada kebijakan tertentu di setiap daerah tentang pengecer BBM, dipersilahkan untuk dilaksanakan. “Kami berharap kepada masyarakat atau pengecer harus tahu diri karena kalau dimonopoli pengecer sangat melanggar aturan,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Manager Pertamina Banyuwangi Hartadi, menolak jika BBM jenis pertalite masuk katagori langka di SPBU Situbondo. Pihaknya mengungkapkan, bahwa pasokan pertalite hanya mengalami pengurangan sebanyak lima persen. “BBM memiliki banyak jenis, termasuk solar dan bensin masih berjalan normal. Namun dari cara pendistribusiannya kadang ada yang suka produk tertentu, Makanya dalam rapat kali ini kami memastikan bahwa kondisi pasokan BBM sudah normal kembali,” ujar Hartadi.
Dia menerangkan, isu kelangkaan BBM jenis pertalite beberapa hari ke depan akan hilang. Apalagi, mengingat saat ini bersamaan dengan kondisi PPKM. Ikut membantu program pemerintah dalam mengurangi mobilitas masyarakat. “Soal kami tidak cepat respon di lapangan, karena banyak kepentingan sehingga isu-isu ini sengaja dilempar. Dengan adanya hearing ini kondisi mendekati normal. Karena saya sudah berkeliling dan di lapangan BBM tidak ada masalah,” terangnya.
Secara tegas, Hartadi juga setuju keberadaan pembeli eceran BBM harus dilarang sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, sesuai amanat undang-undang, yaitu melarang memperjualbelikan BBM kembali seperti yang dilakukan pembeli eceran.
“Kami sangat berharap penertiban kepada pengecer segera dilakukan oleh Pemkab dan pihak terkait. Ini menyangkut warganya sendiri, selain itu terkait dengan mata pencaharian mereka. Makanya saya menyampaikan, salah satu solusi jangka panjang permasalahan ini akan dibangun pertashop di seluruh pedesaan,” pungkasnya. (jon/pri)
Editor : Ali Sodiqin