RadarBanyuwangi.id – Kades Paowan, Kecamatan Panarukan terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Saat ini tinggal menunggu SK pemberhentian karena Camat Panarukan telah mengajukan ke bupati.
Plt Camat Panarukan, Syaiful Bahri menerangkan, pengajuannya disampaikan ke bupati sebelum Bulan Ramadan lalu. Tetapi sampai sekarang SKnya belum turun. “Saya belum tahu kapan turun. Nanti akan saya tanyakan lagi perkembangannya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pengajuan tersebut dibuatnya sebagai tindak lanjut surat dari bupati. Syaiful mengatakan, dia sudah menerima surat dari bupati agar memberikan peringatan kepada Kades Paowan. “Camat menidaklanjuti dengan membuat pengajuan itu,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lutfi Joko Prihatin membenarkan adanya pengajuan pemberhentian sementara terhada Kepala Desa Paowan. Dia mengaku, surat tersebut langsung disampaikan ke bupati.
Dia mengatakan, pengajuan tersebut dibuat karena Kades Paowan diduga melakukan kesalahan. Di antaranya, keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa. “Sesuai regulasi, kades yang tidak menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu, bupati bisa disanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.
Selama pemberhentian itu, kades nonaktif tetap diharuskan menyelesaikan kewajibannya. Selama masa sanksi tidak menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang ditentukan, bisa diberhentikan permanen dari jabatannya. “Sanksi itu sebagai teguran keras agar memperhatikan tugas dan kewajibannya,” kata Lutfi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa kades disanksi pemberhentian sementara. Bahkan, ada yang berujung higga pemberhentian tetap. “Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan ke pemerintahan desa,” pungkasnya. (bib)
Editor : Ali Sodiqin