Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kepala Dinas Pengguna Anggaran Harus Merangkap Jadi PPK

Ali Sodiqin • Minggu, 25 April 2021 | 06:00 WIB
kepala-dinas-pengguna-anggaran-harus-merangkap-jadi-ppk
kepala-dinas-pengguna-anggaran-harus-merangkap-jadi-ppk


RadarBanyuwangi.id – Kepala OPD tidak hanya sebatas sebagai pengguna anggaran (PA) saja. Akan tetapi ada keharusan merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Ini merupakan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).



Sekda Situbondo, Syaifullah menerangkan, keharusan kepala dinas menjabat PPK itu tertuang dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Di situ dijelaskan, bahwa pengguna anggaran bisa merangkap PPK,” jelasnya.



Terkait aturan tersebut, beberapa kepala OPD di dinas-dinas besar keberatan. Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud). “Ada OPD-OPD lain yang juga keberatan, karena merasa berat jika harus menjadi PA dan PPK sekaligus,” katanya.



Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2021. Syaifullah menjelaskan, sebelumnya Kepala OPD hanya sebagai PA. Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan mereka sebagai PPK. “Kalau keberatan, tidak apa-apa, tidak masalah,” jelasnya. 



Dasarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Di situ ditegaskan, bahwa PA bisa menetapkan PPK dari kalangan pejabat di bawahnya. “Menetapkan orang lain. Tapi ini opsi pilihan. Kalau memang tidak mau, berarti bisa menunjuk orang lain,” tambah Syaifullah.



Artinya, tidak ada sanksi bagi Kepala OPD yang tidak mau menjadi PPK. Menurutnya, kepala dinas yang tidak mau merangkap PPK bisa dimaklumi. Sebab, pekerjaannya di OPD masing-masing sangat banyak. Tapi tidak masalah tidak mau, dasarnya pakai perpres itu tadi,” pungkas Syaifullah. (bib)


Editor : Ali Sodiqin
#pemkab situbondo