Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

39 Persen Penerima BST Sudah Ambil Uang

Ali Sodiqin • Selasa, 12 Januari 2021 | 20:40 WIB
39-persen-penerima-bst-sudah-ambil-uang
39-persen-penerima-bst-sudah-ambil-uang

JawaPos.com – Keuangan Bantuan Sosial Tunai (BST) masih bisa diterima masyarakat di tahun ini. Pemerintah pusat memang memperpanjang pemberian uang bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 itu, hingga 2021.

Di awal tahun ini, sudah mulai dicairkan kepada masyarakat. Kepala Pos Cabang Situbondo, Eko Aribowo menerangkan, pemberian uang kepada masyarakat dilaksanakan sejak Jumat (08/01) lalu. “Sampai selesai, karena waktunya belum dibatasi kemensos (Kementerian Sosial),” katanya.

Hingga kemarin, ada 39 persen masyarakat penerima BST yang sudah mengambil uangnya. Eko menerangkan, pembagian dilakukan di kantor kecamatan masing-masing. “Hari ini (kemarin) jadwalnya di Kecamatan Besuki dan Banyugulgur,” tambah pria 32 tahun itu.

Eko mengaku, pencaiaran BST di awal tahun 2021 sudah memasuki tahap ke-10. Data dari Kemensos, masyarakat Situbondo penerima BST sebanyak 34.508 orang. “Pencaiaran BST melalui Kantor Pos kemungkinan sampai tahap 14. Setelah itu, lewat bank himbara,” terangnya.

Dalam pencairan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan itu, Kantor Pos menggunakan aplikasi yang bisa mengenal wajah penerima. Dengan aplikasi tersebut, wajah penerima terbaca di sistem setelah menunjukkan kartu identitas. Menurut Eko, ini akan meminimalisir kemungkinan salah sasaran. “Kalau sudah ditutup pusat, nanti aplikasinya tidak bisa diakses,” jelasnya.

Meski menggunakan aplikasi, bukan berarti masyarakat dipersulit mengambil uangnya. Eko mengatakan, jika data-datanya valid dan terdaftar sebagai penerima BST, pasti bisa mengambil uangnya. “Pasti kita bayarkan, tidak mungkin mempersulit,” tambahnya.

Eko menegaskan, yang perlu dipahami masyarakat, penerima BST merupakan data dari Kemensos. Penambahan dan pengurangan jumlah merupakan kewenangan kementerian. “Kita hanya bertugas membayar. Sensus data oleh Dinsos (Dinas Sosial). Kalau ada apa-apa terkait data, langsung tanya ke Dinsos,” pungkasnya. (bib)

Editor : Ali Sodiqin
#bantuan sosial #bansos