SITUBONDO- Abdul Gani, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji harus berurusan dengan kepolisian. Pria 29 tahun ini diringkus Tim Resmob wilayah tengah karena mencuri Hand Phone (HP) milik salah seorang mahasiswi KKN di balai desa setempat.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi saat korban yang bernama Nuri bersama beberapa teman nya berdiam di salah satu kamar balai desa setempat. Karena kelelahan, sekitar 23.00, Nuri dengan teman-teman lainnya tertidur. Sedangkan dua HP nya dibiarkan tergeletak di sampingnya.
Sekitar 04.00, Nuri yang baru bangun langsung mencari HP nya. Namun cukup lama dicari, HP Merk Samsung J 5 dan A5 miliknya tak kunjung ketemu. Karena panik, wanita asal Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu kemudian membangunkan teman-teman lainnya. Hanya saja, meski sudah dibantu kawan-kawannya mencari, dua HP tersebut ternyata tak kunjung ditemukan.
Curiga ada yang sengaja mencurinya, Nuri lantas menghubungi kepala Desa (Kades) setempat. Kades pun mengantarnya ke Mapolsek Panji.Dengan harapan, pelaku dapat segera diamankan dan HP nya bisa segera kembali.
Begitu mendapat laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Saksi dan warga yang berada di sekitar lokasi juga ditanyakan.
Berdasarkan keterangan warga itulah, Satreskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tanpa berpikir dua kali, aparat penegak hukum ini langsung mendatangi rumah Abdul Gani yang jaraknya tak jauh dari lokasi.
Kasubag Humas Polres Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlwanan. “Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. Pelaku juga telah mengakui masuk ke kamar di Balai desa Kayuputih melalui jendela sekitar pukul 02.00 wib dan mengambil dua buah HP Nuri,“ terang Nanang, kemarin (26/7). (zul/pri)
Editor : AF Ichsan Rasyid