TANGGAL 10 Juni diperingati sebagai Hari Media Sosial Nasional. Ide Hari Media Sosial Nasional ini dicetuskan oleh Handi Irawan D, seorang pakar manajemen dan pemasaran yang juga memprakarsai Hari Marketing Indonesia dan Hari Pelanggan Nasional. Hari Media Sosial Nasional ini berlaku sejak tahun 2015.
Di zaman sekarang ini banyak orang sebagai pengguna media sosial aktif yang mempunyai akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Linkedin, Path, Instagram, Blog, dan akun media sosial yang lainnya. Tidak jarang seseorang memiliki lebih dari satu akun media sosial. Hanya menggunakan jari-jari tangan untuk menekan atau menyentuh layar gadget, orang bisa melakukan apa saja dengan akun media sosial yang dimiliki.
Dengan memiliki media sosial, orang bisa mewujudkan keinginan untuk kebutuhan aktualisasi diri. Melalui media sosial orang bisa bercerita, berkomunikasi dengan orang lain, serta berekspresi dengan mengunggah foto diri sendiri atau bersama teman dan keluarga. Lewat media sosial juga orang bisa berbisnis, berjodoh dengan orang lain, bertemu dengan teman lama atau berkumpul bersama sesama di dunia maya membentuk sebuah grup atau komunitas baik dengan orang yang telah dikenal atau pun dengan orang yang baru dikenal.
Walaupun dengan media sosial orang bisa melakukan apa saja, namun juga perlu untuk memperhatikan sikap saat menyampaikan sebuah status di media sosial agar hubungan antar sesama pengguna media sosial bisa berjalan dengan baik.
Media sosial tidak berbeda dengan pergaulan di dunia nyata yang melibatkan banyak orang dengan berbagai karakter masing-masing. Siapa pun bisa untuk mengungkapkan tentang apa saja yang ingin dibagikan kepada orang lain. Seyogianya untuk menyampaikan status diri yang berupa gambar, foto atau kata-kata dengan santun dan tidak menimbulkan konotasi buruk.
Konten yang ditampilkan hendaknya tidak dimaksudkan untuk pamer dengan keadaan diri tetapi agar dapat menginspirasi orang lain untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Misalnya membagikan di media sosial tentang foto diri saat refreshing ke tempat wisata, melaksanakan ibadah, atau berkumpul bersama teman maupun kerabat dalam sebuah kesempatan. Beberapa kegiatan yang diunggah di media sosial tersebut, misalnya dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama dan berguna untuk kenyamanan diri, meningkatkan keimanan kepada Tuhan, memupuk kemampuan untuk bersosialisasi atau berinteraksi dengan sesama pengguna media sosial atau inspirasi-inspirasi lainnya yang bermanfaat bagi orang lain.
Seseorang dalam menyampaikan status di media sosial yang berupa gambar atau rangkaian kata, akan lebih baik bila dapat memotivasi orang lain untuk berbuat kebaikan daripada membuat gambar atau kata-kata yang berupa umpatan, caci maki, sumpah serapah atau ancaman yang dapat membuat orang menjadi ikut terpancing emosinya saat mengapresiasi status tersebut.
Berkenaan dengan hal ini, saat seseorang memberikan komentar atau menanggapi sebuah status yang dilihat dan dibaca di sebuah sosial media hendaknya juga dengan gambar atau kata-kata yang berkonotasi baik dan tidak memojokkan pihak tertentu. Apresiasi berupa gambar atau kata yang disampaikan di media sosial dapat memicu konflik di antara sesama pengguna media sosial dan dapat melibatkan sebagian pihak tertentu dijerat oleh hukum yang berlaku.
Ada banyak orang sebagai pelaku usaha yang menggunakan media sosial sebagai media komunikasi untuk mengenalkan dan meningkatkan dunia usaha yang digelutinya kepada orang lain atau kepada pelanggan dengan menyampaikan berita mengenai usaha yang dimiliki. Dalam hal ini kiranya dapat berorientasi untuk kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan tidak mementingkan kepentingan pribadi semata untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah.
Kendati ada dampak positif dari penggunaan media sosial ini, ada pula dampak negatif yang ditimbulkan oleh orang-orang yang mempunyai tujuan tidak baik seperti penipuan atau pemerasan kepada pihak lain. Ada banyak kisah pilu seseorang yang awalnya berkenalan di media sosial tetapi berujung kepada peristiwa yang merugikan seperti hilangnya uang atau harta benda dan bahkan sampai hilangnya nyawa seseorang akibat tergiur dengan iming-iming yang diberikan oleh pihak lain yang ternyata hanya berkedok penipuan atau pemerasan dan tidak disadari sebelumnya.
Diperlukan sikap untuk berhati-hati saat menemukan konten di media sosial yang mengarah kepada tindak kejahatan seperti ini agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang disampaikan oleh si pemilik sebuah akun media sosial.
Dengan adanya peringatan Hari Media Sosial Nasional ini, seyogianya dapat membuat diri menjadi pengguna media sosial yang berlaku positif serta menjauhkan diri dari tindakan negatif yang dapat merusak citra diri. Apa yang disampaikan melalui media sosial hendaknya bermanfaat bagi orang lain dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selamat Hari Media Sosial Nasional.(*)
*) Warga Cangaan, Desa Genteng Wetan, Genteng, Banyuwangi.
Editor : AF Ichsan Rasyid