ASEMBAGUS- Ratusan batang kayu sonokeling yang dimuat truk diesel nopol P 8826 E dihadang polisi di Kampung Belikeran, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus. Diduga kuat, truk tersebut memuat kayu hasil jarahan dari lahan perhutani yang terletak di Desa Kedunglo, Kecamatan setempat.
Menurut informasi, sebelumnya Kanitreskirm Asembagus, Aiptu Harnowo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang turun dari Dusun Bato Labeng, Desa Kedungloh. Kemudian, Kanitreskrim melaporkan hal itu ke Kapolsek Asembagus.
Selanjutanya, Kapolsek mengajak anggota reskrim dan SPKT untuk menghadang truk mencurigakan itu. Tak berselang lama, tampak truk dengan boks berwarna kuning melaju agak pelan.
Tanpa buang waktu, polisi yang sudah sejak tadi menunggu langsung menhentikan truk.Setelah dilakukan pemeriksaan, dari boks truk ditemukan barang bukti sebanyak 148 batang kayu sonokeling tanpa izin resmi.
Kapolsek Asembagus, AKP. Sugiono mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir dan kernet truk diamankan ke Mapolsek Asembagus. Tak hanya itu, dua orang penumpang berada di dalam truk juga diamankan.
“Dari empat orang yang diamankan, tiga berasal dari Desa Kedunglo. Mereka adalah Miarso, Budi dan Warno. Sementara Slamet, merupakan warga Desa Kertosari,” terang Sugiono, kemarin (4/6).
Kapolsek menambahkan, untuk selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan kepada empat pelaku. “Saat ini sopir, kernet dan dua penumpang yang berhasil diamankan sedang menjalani penyidikan awal. Jika memang nantinya terbukti bersalah, maka keempatnya dapat dijerat undang-undang ilegal loging,” terangnya.(zul/pri)
Editor : AF Ichsan Rasyid