SITUBONDO – Penjagaan lokalisasi Gunung Sampan (GS) oleh Satpol PP masih dilakukan. Sayangnya, aktifitas prostitusi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo tersebut masih aktif. Hal ini disampaikan Satpol PP saat hearing dengan Komisi I DPRD, kemarin (05/04).
Ketua Komisi I, Abdurrahman mengatakan, memang ada beberapa kendala yang dialami petugas di lapangan. Salah satunya, belum ada dukungan penuh dari warga sekitar. “Tidak mudah memang,” ujarnya.
Meski begitu, bukan berarti Satpol PP akan melakukan pembiaran. Apalagi pemerintah secara formal sudah menutupnya. Di sisi lain, Situbondo sudah memiliki perda prostitusi. “Sebagai konsekwensi penutupan, harus benar-benar ditutup. Tapi sampai sekarang, buka-tutup ternyata,” katanya.
Dia menambahkan, perda tersebut harus ditegakkan. Jika tetap ada akitifitas di GS, berarti telah menganulir peraturan yang telah dibuat. “Perda kita sudah melarang, jadi konsekwensinya, harus ditegakkan, apapun alasannya,” ujar Abdurrahman.
Dia yakin, Satpol PP bisa melakukannya. Kinerja penegak perda tersebut belakangan ini sudah terbukti. Kata Abdurrahman, beberapa waktu lalu, Satpol bisa melakukan penertiban di Pasar Besuki, serta berhasil menggusur warung remang-remang di wilayah barat Situbondo.
“Di GS, Satpol PP juga pasti bisa melakukan hal serupa. Mengenai teknisnya, petugas di lapangan jelas lebih paham. “Misalnya ada upaya persuasif, itu kreatifitas mereka. Akan tetapi, pelanggaran perda terus-menerus tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Kasatpol PP, Masyhari saat hearing menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pendekatan khusus kepada masyarakat. Dia berharap, upaya yang dilakukan bisa mengunggah kesadaran masyarakat.
Dia menambahkan, untuk meminimalkan aktifitas di GS, pihaknya tetap melakukan penjagaan. Dia mengakui, penjagaan yang dilakukan belum sepenuhnya bisa menghentikan semua kegiatan prostitusi tersebut. “Tetapi ini sebagai upaya kami,” pungkasnya. (bib/pri)
Editor : AF Ichsan Rasyid